Strategi Penting: KPK Limpahkan Berkas Penyuap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang
KPK Limpahkan Berkas Penyuap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera akan mengadili tiga individu yang terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap pejabat Ditjen Bea Cukai, setelah KPK menyerahkan berkas perkara mereka. “Penyidik melakukan pindah berkas untuk tersangka barang bukti dan juga dokumen penyidikannya,” ungkap Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada media pada Kamis (2/4).
KPK menyerahkan tiga berkas perkara kepada JPU setelah penyidikan dilakukan secara lengkap. Berikut nama-nama tersangka yang dilimpahkan: John Field sebagai pemilik PT Blueray; Andri, ketua tim dokumen importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, manager operasional perusahaan tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyiapkan surat dakwaan. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke persidangan,” jelas Budi.
KPK sedang mengusut dua kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai. Kasus pertama berkaitan dengan suap jalur impor yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga pejabat Bea Cukai: Rizal, mantan direktur penindakan dan penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono, kepala subdirektorat intelijen penindakan DJBC; dan Orlando Hamonangan, kepala seksi intelijen DJBC.
Dalam kasus ini, ada dugaan kesepakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan John Field untuk mengatur pengiriman barang melalui jalur impor. PT Blueray, perusahaan jasa perantara impor, menjadi salah satu pelaku. Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan gratifikasi dalam perkara yang sama.
Kasus kedua menjerat Budiman Bayu Prasojo, kepala seksi intelijen Bea Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dia diduga memerintahkan anak buahnya, Salida Asmoaji, menerima uang dari pengusaha. Bukti terkait ditemukan dalam lima koper yang disimpan di safe house di Ciputat Tangerang Selatan.
