Yang Dibahas: Sudin LH Jaksel catat 30 kendaraan tak lolos uji emisi di Blok M
Sudin LH Jaksel: 30 Kendaraan Gagal Uji Emisi di Terminal Blok M
Di Jakarta, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) bekerja sama dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Dinas Perhubungan mencatat 30 kendaraan gagal uji emisi di Pintu Keluar Terminal Blok M, Kebayoran Baru. Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin, menjelaskan bahwa uji emisi menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas udara di ibukota serta memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan ambang batas emisi gas buang.
Kegiatan Uji Emisi sebagai Aksi Penaatan Hukum
Kegiatan uji emisi diadakan sebagai bentuk penerapan hukum melalui razia kendaraan bermotor. Tuty menambahkan, dalam kegiatan hari ini, total 130 kendaraan diperiksa, baik sepeda motor maupun mobil yang menggunakan bahan bakar bensin atau solar. Dari jumlah tersebut, 30 unit kendaraan tidak memenuhi standar uji emisi.
“Banyak kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi. Faktor penyebabnya beragam, seperti perubahan knalpot atau filter udara yang kotor. Padahal, kondisi kendaraan yang tidak prima justru memicu pemborosan bahan bakar,” ucap Tuty.
Menurut Tuty, masyarakat yang kendaraannya gagal uji emisi dapat mengikuti layanan uji gratis yang akan diadakan di beberapa titik, atau melakukan servis berkala. Pemprov DKI Jakarta terus mendorong warga agar tidak hanya bergantung pada layanan gratis. Dengan banyaknya bengkel yang menyediakan fasilitas uji emisi, masyarakat diimbau untuk menguji kendaraannya secara mandiri saat melakukan servis rutin.
“Dengan rutin melakukan uji emisi, masyarakat tidak hanya berkontribusi pada udara Jakarta yang lebih sehat, tetapi juga membantu efisiensi energi nasional melalui pemeliharaan mesin kendaraan yang optimal,” tutur Tuty.
Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP. Joko Purnomo, menambahkan bahwa dalam kegiatan tersebut, sekitar 25 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar tanpa mengganggu lalu lintas. Ia juga menyebutkan bahwa polisi memberikan catatan penting mengenai rencana regulasi ke depan. Saat ini, sedang dibahas secara mendalam mengenai wacana menjadikan hasil uji emisi sebagai syarat administratif dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan spesifikasi standar kendaraan, seperti knalpot standar dan kaca spion lengkap. Selain untuk lingkungan, ini juga untuk keselamatan di jalan,” ucap Joko.
