Kebijakan Baru: Pemprov DKI tegaskan Perda KTR bertujuan tekan angka perokok pemula
Pemprov DKI Jakarta Mengklaim Perda KTR Bertujuan Mengurangi Jumlah Perokok Muda
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dirancang untuk meminimalkan angka anak-anak remaja yang mulai merokok. “Perda ini menetapkan larangan menampilkan atau memajang produk rokok di toko-toko penjualan. Ini langkah berani dan strategis di Jakarta untuk mengendalikan perokok muda, terutama generasi muda yang rentan terpengaruh,” jelas Sri Puji Wahyuni, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dalam wawancara di Jakarta, Minggu.
Mengacu pada data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sekitar 18,6 persen remaja usia 10-14 tahun dan 55,6 persen usia 15-19 tahun sudah memiliki kebiasaan merokok. Dalam survei Dinas Kesehatan 2017 yang melibatkan 2.113 siswa di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, 36 persen dari peserta pernah merokok, dengan usia terkecil yang mencoba rokok mencapai tujuh tahun.
“Perokok muda di kalangan anak-anak dan remaja terus meningkat, menjadi tantangan yang perlu diatasi secara bersama,” tambah Sri.
Sri juga menekankan bahwa kesehatan adalah hak asasi setiap warga negara dan merupakan investasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Berdasarkan berbagai riset, baik perokok aktif maupun pasif berisiko sama mengalami penyakit kronis dengan tingkat kematian tinggi, seperti penyakit jantung, stroke, dan hipertensi.
Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, Pemprov DKI berkomitmen menciptakan udara bersih dan melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, serta lansia. Selain itu, pihaknya juga mengajak pengelola tempat umum, toko ritel, dan pelaku usaha untuk bersinergi dalam membangun budaya sehat melalui implementasi Perda KTR.
Ia meminta aparat pemerintah daerah, mulai dari wali kota hingga lurah, meningkatkan edukasi dan pengawasan di tingkat masyarakat. “Perda KTR bukan untuk mendiskriminasi perokok atau menghambat kebiasaan merokok, tetapi untuk memastikan setiap orang dapat menikmati udara bersih dan hidup sehat secara optimal,” pungkas Sri.
