Tak penuhi standar, Satpol PP DKI tutup 18 depot air minum isi ulang
Daftar Isi
Satpol PP DKI Hentikan Operasional 18 Depot Air Minum Isi Ulang
Atapkitadonasi.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap depot air minum isi ulang menyusul penutupan 18 usaha DAMIU di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Langkah ini diambil setelah pemeriksaan menemukan persoalan pada mutu air minum serta kelengkapan izin usaha.
Penertiban dilaksanakan secara bertahap pada awal Oktober 2026. Enam depot ditutup di Jakarta Utara pada 1 Oktober, disusul enam depot di Jakarta Barat pada 2 Oktober, kemudian enam depot lainnya di Jakarta Timur pada 5 Oktober. Seluruh penindakan tersebut dilakukan dengan alasan serupa, yaitu belum terpenuhinya ketentuan kualitas air dan perizinan.
Uji laboratorium menemukan masalah kualitas mikrobiologi
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menyampaikan bahwa tindakan penghentian operasional dilakukan setelah hasil pemeriksaan memperlihatkan adanya kewajiban yang belum dipenuhi oleh pengelola depot.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum,” ujar Eko.
Temuan mengenai indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tersebut menjadi perhatian penting karena air dari depot isi ulang digunakan masyarakat sebagai air minum. Pemeriksaan laboratorium secara berkala diperlukan untuk memastikan air yang diproduksi tetap memenuhi persyaratan kesehatan sebelum sampai kepada konsumen.
Selain mutu air, Tim Terpadu juga menemukan sejumlah pengusaha depot belum melengkapi persyaratan administrasi dan perizinan sebagaimana diwajibkan dalam aturan yang berlaku. Dengan demikian, penutupan tidak hanya berkaitan dengan hasil pengujian air, tetapi juga kepatuhan pelaku usaha terhadap tata kelola operasional depot.
Penertiban dilakukan di tiga wilayah
Di Jakarta Utara, enam DAMIU dihentikan operasionalnya pada Kamis, 1 Oktober. Hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia oleh Labkesda Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa air dari depot-depot tersebut tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi. Di saat yang sama, pengawasan Tim Terpadu juga mencatat kelengkapan izin mereka belum memenuhi ketentuan.
Sehari kemudian, Jumat, 2 Oktober, Satpol PP DKI Jakarta kembali melakukan penindakan terhadap enam DAMIU di Jakarta Barat. Pemeriksaan di wilayah ini juga memperlihatkan persoalan yang sama, yakni standar kualitas air belum terpenuhi dan kewajiban perizinan masih belum lengkap.
Rangkaian penertiban berlanjut pada Senin, 5 Oktober, di Jakarta Timur. Enam depot air minum isi ulang kembali ditutup karena tidak mampu memenuhi standar air minum serta persyaratan legal usaha. Kesamaan temuan pada tiga wilayah tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan yang konsisten terhadap kegiatan usaha penyedia air minum isi ulang.
SLHS masih perlu diperluas
Penindakan terhadap 18 depot berlangsung ketika tingkat kepatuhan DAMIU terhadap standar higiene dan sanitasi secara nasional masih rendah. Data hingga 25 Desember 2025 mencatat terdapat 84.558 DAMIU, namun baru 4,01 persen yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.
SLHS menjadi salah satu instrumen untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kebersihan dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha depot air minum isi ulang. Kepemilikan sertifikat tersebut perlu didukung oleh praktik operasional yang berkelanjutan, termasuk pengecekan kualitas air di laboratorium dan pemeliharaan fasilitas produksi.
Pengelola depot didorong untuk segera melengkapi seluruh legalitas yang dibutuhkan, menjalankan pengujian air secara teratur, serta menjaga kebersihan peralatan dan tempat usaha. Pemenuhan standar teknis, higiene, dan sanitasi menjadi bagian penting dari tanggung jawab usaha yang menyediakan kebutuhan konsumsi harian masyarakat.
“Pelaku usaha didorong untuk melengkapi legalitas, melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala, serta memenuhi ketentuan teknis dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha depot air minum isi ulang,” kata Eko.
Aturan dan perlindungan bagi konsumen
Pengawasan serta penindakan DAMIU mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Bagi masyarakat, pemilihan depot air minum tidak semata berkaitan dengan kemudahan akses atau harga. Legalitas usaha dan pemenuhan standar kesehatan merupakan aspek yang patut diperhatikan ketika memilih sumber air minum isi ulang. Pengawasan dari pemerintah dan kepatuhan pelaku usaha diharapkan berjalan bersamaan untuk memperkuat perlindungan konsumen.
“Upaya pengawasan dan penegakan aturan diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap air minum yang aman sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan bertanggung jawab,” tutur Eko.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tak penuhi standar Satpol PP DKI tutup?
Tak penuhi standar Satpol PP DKI tutup is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tak penuhi standar Satpol PP DKI tutup matter?
Tak penuhi standar Satpol PP DKI tutup matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.