Selama Ramadan – Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
Satpol PP DKI Jakarta menemukan 27 tempat hiburan yang melanggar batas waktu operasional selama bulan Ramadan. Kepala Satpol PP DKI, Arifin, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap 328 lokasi hiburan di Jakarta untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menetapkan batasan jam operasional sebagai bagian dari upaya menjaga konsentrasi masyarakat saat beribadah. Selama Ramadan, Satpol PP melakukan inspeksi rutin ke berbagai titik usaha pariwisata.
“Hampir 328 tempat hiburan sudah kami awasi selama bulan Ramadan ini,” ujar Arifin, Jumat (13/3/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 27 tempat usaha yang masih beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan. Arifin menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan resmi kepada pelaku usaha tersebut.
“Terhadap 27 tempat hiburan tersebut, kami telah memberikan peringatan resmi karena terbukti beroperasi di luar jam yang ditentukan,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, Satpol PP DKI mengutamakan pendekatan persuasif melalui teguran tertulis. Namun, Arifin menegaskan bahwa tindakan lebih tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran berulang.
“Langkah awal adalah pemberian peringatan. Jika mereka tetap melanggar secara berulang, kami pastikan akan dilakukan tindakan penutupan,” tegas Arifin.
Sejauh ini, para pelaku usaha yang diberi teguran dinilai cukup responsif. Pemantauan lanjutan menunjukkan bahwa kebanyakan dari mereka mulai mematuhi aturan operasional setelah diberi peringatan.
“Mereka tidak membandel dan mulai mengikuti aturan. Setelah ditegur, mereka menutup usahanya sesuai dengan ketentuan waktu yang ada,” jelasnya.
Arifin menilai kesadaran para pengusaha hiburan di Jakarta sudah meningkat. Hal ini berkat sosialisasi intensif yang dilakukan Satpol PP DKI sebelum Ramadan untuk menjaga konsentrasi masyarakat selama ibadah puasa.
