Rencana Khusus: Imbas Konflik, Imigrasi Bandara Ngurah Rai Tiadakan Denda Overstay bagi WNA Timur Tengah
Imbas Konflik, Imigrasi Bandara Ngurah Rai Tiadakan Denda Overstay bagi WNA Timur Tengah
Tutupnya jalur udara di kawasan Timur Tengah menyebabkan gangguan besar pada rencana penerbangan internasional dari Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sejak 28 Februari 2026, ribuan penumpang Bali mengalami perubahan jadwal keberangkatan, terutama ke Doha, Dubai, dan Abu Dhabi. Angka penumpang yang terkena pembatalan mencapai 1.802 pada 28 Februari, turun menjadi 1.316 di 1 Maret, dan terus berkurang hingga 1.308 pada 2 Maret.
Respon Pemerintah dalam Menghadapi Situasi Darurat
Berdasarkan instruksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta penghapusan denda overstay bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terkena dampak konflik. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan kebijakan ini sebagai upaya pemerintah memberikan kepastian kepada wisatawan.
“Negara hadir untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi warga negara asing yang penerbangannya tertunda akibat eskalasi di Timur Tengah. Kebijakan ITKT dan pembebasan denda overstay ini adalah wujud empati dan komitmen kami dalam menjaga citra pariwisata Indonesia,” ujar Sengky.
Penerbitan ITKT dan Mekanisme Pelayanan
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa tim imigrasi sudah menyiapkan proses perpanjangan ITKT secara cepat. WNA yang terdampak bisa langsung mengajukan izin tinggal tambahan di kantor imigrasi kapan saja. “Kami menjamin proses penerbitan ITKT selesai pada hari yang sama. Petugas kami sudah disiapkan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,” jelas Bugie.
Syarat dan Bantuan Tambahan
Untuk mengajukan ITKT, WNA harus membawa paspor asli, surat pemberitahuan pembatalan dari maskapai, serta bukti tiket yang telah dibatalkan. Sampai 2 Maret 2026, total permohonan mencapai 35. Selain itu, beberapa WNA memilih mengubah tujuan penerbangan ke lokasi yang lebih aman. Kantor Imigrasi juga memberikan kelonggaran bagi WNA yang akan berangkat tetapi belum sempat mengurus perpanjangan.
Posko Bantuan dan Upaya Mitigasi Krisis
Untuk memudahkan layanan, Imigrasi Ngurah Rai membuka posko bantuan di Terminal Keberangkatan Internasional lantai 2 serta Kantor Imigrasi Jimbaran. Posko ini bertujuan memberikan informasi, mengarahkan WNA, dan mencatat data penumpang yang membutuhkan bantuan. Langkah-langkah darurat ini diharapkan mampu memitigasi dampak negatif dan menciptakan rasa aman bagi wisatawan mancanegara selama tertahan di Bali.
