Erupsi Gunung Semeru Disertai Awan Panas Guguran – Status Siaga Diberlakukan

Erupsi Gunung Semeru Disertai Awan Panas Guguran, Status Siaga Diberlakukan

Gunung Semeru kembali meletus pada hari Sabtu, 7 Maret 2026, dengan fenomena awan panas guguran yang teramati. Informasi terbaru mengenai aktivitas vulkanik ini dan instruksi keamanan bagi penduduk sekitar telah diterbitkan. Sebagai gunung berapi aktif di Indonesia, Semeru mencapai ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) dan terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang serta Malang, Jawa Timur.

Erupsi tercatat terjadi pada pukul 10.20 WIB, menjadi salah satu dari sembilan letusan vulkanik yang terjadi dalam sehari. Petugas di Pos Pengamatan Gunung Semeru, Sigit Rian Alfian, melaporkan data seismik yang menunjukkan amplitudo maksimum 12 mm dan durasi sekitar 4 menit 35 detik. Meskipun kolom abu tidak terlihat karena kabut, awan panas guguran teridentifikasi mengarah ke arah tenggara, terutama di Besuk Kobokan.

Masyarakat di sekitar lereng gunung telah diberi peringatan dini, mengingat tingkat kegiatan yang meningkat. Status Semeru saat ini berada di Level III, atau Siaga, yang menandakan risiko potensial membutuhkan perhatian maksimal.

Sejumlah rekomendasi ditetapkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk memastikan keselamatan warga. Daerah tenggara, khususnya di Besuk Kobokan, dilarang dihuni dalam jarak 13 km dari puncak. Area tepi sungai di wilayah tersebut juga dianjurkan tidak ditempati, dengan radius 500 meter. Selain itu, radius 5 km dari kawah atau puncak gunung menjadi zona rawan yang harus dihindari.

Berbagai bahaya seperti awan panas, guguran lava, dan lahar dingin berpotensi terjadi kapan saja. Aliran sungai yang perlu diwaspadai mencakup Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat. Anak-anak sungai dari Besuk Kobokan pun menjadi sasaran lahar yang bisa menyebar hingga jarak 17 km dari puncak. Kepatuhan terhadap instruksi ini penting untuk mencegah kecelakaan yang tidak terduga.

Ads
RumahBerkat - Post