Kebijakan Baru: Kejari Pidie Tetapkan Sayuti sebagai DPO Korupsi Dana Desa, Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta
Kejari Pidie Tetapkan Sayuti sebagai DPO Korupsi Dana Desa
Kejaksaan Negeri Pidie secara resmi menetapkan Sayuti sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan ini dilakukan setelah pria yang sebelumnya menjabat Keuchik di Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, terus mangkir dari panggilan penyidik. Dugaan tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp292,89 juta, dengan tersangka diduga melarikan diri ke Malaysia.
Pada hari Senin, 31 Maret 2026, tim penyidik Kejari Pidie melakukan pengumuman resmi terhadap status Sayuti sebagai DPO. Tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali, sehingga Kejari Pidie mengambil langkah tegas untuk menetapkannya. Pencarian terhadap Sayuti juga dilakukan di kediamannya, namun pria tersebut tidak ditemukan. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, Sayuti diduga telah meninggalkan Indonesia dan berada di Malaysia.
“Penetapan Sayuti sebagai DPO merupakan tindak lanjut dari ketidakpatuhan terhadap proses hukum,” ujar Muhammad Rhazi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie.
Sebagai kepala desa, Sayuti dituduh melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tahun 2023. Ia ditugaskan mengelola dana sebesar Rp846 juta, tetapi beberapa kegiatan yang seharusnya dijalankan dengan dana tersebut tidak terlaksana. Meski demikian, dana telah dicairkan sepenuhnya. Hasil audit menunjukkan kerugian negara hingga Rp292,89 juta akibat tindakan korupsi.
Dalam penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 20 saksi dan dua ahli. Data ini diharapkan memperkuat bukti serta mengungkap pola penyimpangan dana desa. Sayuti disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001. Ia juga dikenai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), (3) dari undang-undang yang sama.
Kejaksaan Negeri Pidie akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Tujuannya adalah memastikan proses hukum berjalan efektif. Suhendra, Kepala Kejari Pidie, menegaskan bahwa institusi tersebut berkomitmen mengungkap tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memantau penggunaan anggaran.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kejari Pidie dalam menegakkan hukum. Selain Sayuti, tim Kejati Aceh juga berhasil menangkap buronan kasus penipuan, Mulyadi, yang menjadi DPO selama hampir empat tahun. KPK, di sisi lain, menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengisian 601 jabatan perangkat desa, yang merugikan banyak pihak. KPK mengingatkan agar Sudewo bersikap kooperatif.
