Kebijakan Baru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Ads
RumahBerkat - Post

KPK Pindahkan Pemeriksaan THR Duit Panas ke Polres Banyumas karena Keterlibatan Polres Cilacap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengubah lokasi pemeriksaan menjadi Polres Banyumas, guna menghindari konflik kepentingan. Hal ini terjadi karena Polres Cilacap disebut sebagai salah satu pihak yang menerima dana Tunjangan Hari Raya (THR) dari praktik pemberian uang korupsi yang diduga dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari lalu, di mana 27 orang ditangkap. Namun, muncul pertanyaan mengapa pemeriksaan dilakukan di Polres Banyumas jika sebelumnya terlibat dalam skema korupsi tersebut?

Menurut Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, keputusan untuk menggelar pemeriksaan di Polres Banyumas diambil untuk menghindari konflik kepentingan. Hal ini didasarkan pada informasi bahwa Polres Cilacap menjadi salah satu pihak eksternal yang menerima dana THR dari Bupati. “Dari hasil pemeriksaan dan informasi yang dikumpulkan, dana tersebut telah dialokasikan kepada Forkopimda, termasuk Polres Cilacap,” ujarnya.

Kasus korupsi ini menyangkut dugaan pemerasan Bupati Cilacap ke para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan ancaman mutasi jika tidak menuruti keinginan. Syamsul Auliya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalakan uang THR di lingkungan pemerintahan daerahnya. Dalam tahap penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.

KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 4 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Cilacap

Kasus ini mengungkap bahwa Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, berencana mengalokasikan dana korupsi sebesar Rp750 juta untuk THR Forkopimda. Dari total yang ditargetkan, hanya berhasil mengumpulkan Rp610 juta dari 23 satuan kerja daerah. Dugaan pemerasan ini muncul setelah operasi tangkap tangan yang menjaring 27 orang, termasuk Kapolresta Cilacap.

Ads
RumahBerkat - Post

KPK memperingatkan pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik, karena dugaan bahwa praktik serupa dilakukan oleh banyak kepala daerah lainnya. Dengan mengungkap skema ini, lembaga antikorupsi menegaskan bahwa Kapolresta Cilacap adalah salah satu penerima THR dari dana yang diduga berasal dari pemalakan. Detail pengungkapan ini mengejutkan publik, terutama terkait alur dana dan peran Forkopimda dalam skema korupsi tersebut.