Program Terbaru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR dari Dana Haram Bupati Syamsul Auliya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengalihkan penyidikan ke Polres Banyumas untuk menghindari konflik kepentingan. Hal ini terjadi karena Polres Cilacap terlibat dalam penyaluran dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga berasal dari praktik pemerasan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari lalu, KPK mengungkap bahwa dana tersebut diperoleh melalui tekanan terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menuruti.

Syamsul Auliya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, terkait pemerasan THR kepada satuan kedinasan di wilayahnya. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka. Dua orang tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Alasan Pemindahan Pemeriksaan ke Banyumas

“Kami sengaja memindahkan pemeriksaan ke Banyumas untuk menghindari konflik kepentingan. Karena dana THR haram tersebut telah dialirkan ke Polres Cilacap melalui Forkopimda,” ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3).

Asep menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan di Polres Cilacap bisa terlihat tidak adil, mengingat ada indikasi keterlibatan langsung dari pihak eksternal. “Dengan memindahkannya ke Polres lain, kami memastikan proses penyidikan tetap objektif,” jelasnya.

KPK menilai dana pemerasan THR mencapai Rp610 juta, yang diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan pembagian THR kepada Forkopimda. Total dana yang diperlukan untuk tunjangan tersebut mencapai Rp515 juta. KPK juga menyebut bahwa kasus ini mungkin hanya salah satu contoh dari praktik serupa di kepemimpinan daerah lain.

Ads
RumahBerkat - Post

Dalam penyelidikannya, KPK menemukan bahwa 23 SKPD di Cilacap diduga menyetorkan uang sebagai bentuk pemerasan. Bupati Syamsul Auliya Rachman berencana menyalurkan dana tersebut sebagai THR untuk para pejabat Forkopimda. Pemindahan penyidikan ini menjadi langkah untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum.

KPK Terus Dalami Sumber Dana Pemerasan

KPK sedang mengeksplorasi lebih lanjut asal-usul dana yang disetorkan kepada Bupati Cilacap. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta dalam kasus ini. Komisi tersebut juga mengingatkan pentingnya integritas dan sistem tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut Asep, praktik pemerasan THR oleh kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Cilacap, tetapi bisa jadi terjadi di daerah lain dengan modus serupa.

OTT yang dilakukan KPK menjaring 27 orang, termasuk Syamsul Auliya. Kasus ini semakin memperjelas bahwa dana haram tersebut disetorkan ke Forkopimda sebagai bentuk pembayaran untuk THR. KPK percaya bahwa ada banyak kepala daerah yang mengikuti pola serupa, sehingga perlu terus diungkap.