Rencana Khusus: Wakil Ketua DPRD luwu dan Mantan Anggota DPR RI jadi Tersangka Proyek Bantuan Irigasi
Wakil Ketua DPRD Luwu dan Mantan Anggota DPR RI Jadi Tersangka Proyek Bantuan Irigasi
Empat orang yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek irigasi tahun anggaran 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu. Dua dari lima nama tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli serta mantan anggota DPR RI, Muh Fauzi. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Luwu dengan nomor Print – 78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026, tertanggal 28 Januari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purbo Wahyono, menjelaskan bahwa kelima tersangka—yang diberi inisial Z, MF, M, ARA, dan AR—diduga melakukan pemotongan dana bantuan dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu. Proyek ini seharusnya memberikan manfaat bagi petani melalui peningkatan infrastruktur irigasi, namun hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan.
“Program tersebut bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran (Pokir),” kata Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/3). “Namun, para tersangka diduga menekan ketua kelompok tani penerima program untuk mengumpulkan uang sebelum dana dicairkan.”
Menurut informasi yang dihimpun, seluruh kelompok tani yang ingin mengikuti program harus membayar sejumlah dana sebesar Rp 25 juta hingga Rp 35 juta per kelompok. Tersangka MF, yang juga mantan Calon Bupati Luwu Utara, disebut sebagai pengusung awal aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembangunan irigasi. Ia meminta ARA untuk menemukan kelompok P3A yang bisa diusulkan sebagai penerima bantuan, dengan syarat setoran uang sebesar Rp 25 juta.
Dalam praktiknya, ARA bekerja sama dengan Z—yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Luwu—mencari kelompok tani yang bersedia menyetor dana sebagai komitmen. Prasetyo menjelaskan bahwa Z berperan menghimpun dan memfasilitasi kelompok P3A yang ingin masuk dalam Pokir MF.
Kasus ini menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 dan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perbuatan mereka dinilai merugikan masyarakat petani dan berpotensi mengurangi kualitas fisik pembangunan irigasi.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Palopo. Dalam kasus terpisah, KPK juga menemukan bukti kuat bahwa Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menyalahgunakan posisinya dengan meminta fee hingga 20 persen dari setiap proyek. Modus ini menjadi alasan untuk menetapkan dia sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi.
