Strategi Penting: Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri: Tak Ada Toleransi untuk Anggota

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri: Tak Ada Toleransi untuk Anggota

Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Menurut Jhonny, institusi kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas kejahatan narkoba, termasuk terhadap anggota yang terlibat. Pernyataan ini disampaikan di Kantor Divisi Humas Polri, Minggu (15/2) malam.

Penyelidikan kasus bermula dari penangkapan dua ajudan rumah tangga milik Bripka Karol, anggota Polri yang terlibat dalam jaringan narkoba. Barang bukti sabu seberat 30,415 gram ditemukan di rumah pribadi mereka. Setelah pengembangan informasi, AKP Malaungi juga dikaitkan dengan jaringan tersebut. Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB menunjukkan keterlibatan AKP Malaungi dalam penggunaan amfetamin dan metamfetamin.

“Polri tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat umum maupun oknum internal institusi. Kami menjalankan standar pemeriksaan yang ketat untuk menjaga kehormatan organisasi,” ujar Jhonny.

Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP Malaungi mengungkap lima paket sabu dengan total 488,496 gram. Dari keterangan tersangka, ditemukan indikasi keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro. Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Bareskrim Polri lalu melakukan penyisiran di rumah AKBP Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamin. AKBP Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997. Ancaman hukumannya mencakup hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp2 miliar.

Ads
RumahBerkat - Post

Jhonny menegaskan bahwa semua tersangka, termasuk mantan pejabat, diperlakukan secara adil. Saat ini, Didik sedang menjalani penempatan khusus dari Div Propam Polri sambil menunggu proses kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026. Polri juga memperketat investigasi untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkoba.

Keterlibatan jaringan narkoba ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025. Jhonny menegaskan bahwa jika ditemukan personel lain yang terlibat, proses hukum akan dilakukan tanpa kompromi. “Ini bukti komitmen Polri dalam perang melawan narkoba yang mengancam masa depan bangsa,” tambahnya.

Polri mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dukungan publik dianggap penting dalam upaya mengatasi masalah kecanduan narkoba secara menyeluruh. Sejumlah enam tersangka, meliputi oknum polisi dan warga sipil, telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam kasus besar, AKBP Didik dan Koko Erwin masih menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi NTB telah menerima surat panggilan penyidikan (SPDP) terhadap Koko Erwin, yang diduga menyuap AKBP Didik. Sebagai akibatnya, AKBP Didik resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat kasus narkoba. Tes urine massal juga dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan.

Ads
RumahBerkat - Post