Strategi Penting: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Ads
RumahBerkat - Post

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melakukan pemeriksaan di Polres Banyumas sebagai langkah untuk mengurangi risiko konflik kepentingan. Hal ini terkait dengan fakta bahwa Polres Cilacap berada dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana yang diduga berasal dari pemerasan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya. Pemalakan tersebut dilakukan terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jika tidak mengikuti instruksi.

Menurut Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, keputusan untuk memindahkan pemeriksaan sengaja diambil karena informasi yang diterima menunjukkan bahwa Polres Cilacap termasuk pihak eksternal yang menerima THR dari dana ilegal. “Kemudian terhadap 27 orang yang terjaring OTT, kami pindahkan pemeriksaannya ke Banyumas agar menghindari konflik kepentingan. Karena dari hasil investigasi, uang tersebut sudah dialirkan ke Forkopimda, salah satunya Polres Cilacap,” jelas Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

“Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap, karena jika di sana, ada kemungkinan terjadi ketidakseimbangan dalam proses penyelidikan,” tambah Asep.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari sebelumnya. Dalam penyelidikan, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yakni Syamsul Auliya sebagai Bupati Cilacap 2025-2030 dan Sadmoko Danardono sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut KPK, Syamsul Auliya Rachman diduga menerima dana pemerasan sebesar Rp610 juta dari 23 SKPD untuk menutupi kebutuhan pribadi dan THR Forkopimda. Dugaan ini muncul setelah operasi OTT yang berhasil menangkap 27 orang, termasuk Kapolresta Cilacap. KPK meyakini praktik serupa dilakukan oleh kepala daerah lainnya, dengan alasan bahwa mereka khawatir dianggap tidak loyal atau digeser jabatan.

Ads
RumahBerkat - Post

KPK juga menjelaskan bahwa dana THR yang diberikan ke Forkopimda membutuhkan total Rp515 juta. Modus korupsi ini berupa pemerasan kepada para kepala dinas, dengan iming-iming bonus atau ancaman pemutusan jabatan. Dengan pembongkaran ini, publik kini penasaran tentang detail operasi yang menggelegar dan pengaruhnya terhadap tata kelola pemerintahan daerah.