Bupati Rejang Lebong Disebut Terima Suap Rp980 Juta Selama Ramadan

Ads
RumahBerkat - Post

Bupati Rejang Lebong Disebut Terima Suap Rp980 Juta Selama Ramadan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap fakta tambahan mengenai kasus dugaan suap terkait proyek lingkungan yang menyeret Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Menurut penyelidikan, MFT diduga menerima dana suap sebesar Rp980 juta selama bulan Ramadan tahun 1447 H.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari tiga pemenang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong. Dana masuk ke kantong MFT melalui perantara, dengan pembagian dalam tiga tahap.

“Ini merupakan pembayaran bertahap. Nilai 10-15 persen itu adalah total pembayaran hingga pekerjaan selesai. Pembayaran dilakukan per termin berdasarkan kemampuan keuangan masing-masing perusahaan,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong serta 11 orang lain di Bengkulu. OTT ini terkait dugaan pemberian suap proyek lingkungan oleh Pemkab. Setelah pemeriksaan intensif, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap Ijon proyek tahun anggaran 2025-2026.

Tersangka termasuk MFT, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta wakil dari tiga perusahaan swasta: PT Statika Mitra Sarana (IRS), CV Manggala Utama (EDM), dan CV Alpagker Abadi (YK). Saat ini, mereka sedang menjalani penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi tersebut.

Ads
RumahBerkat - Post