Rencana Khusus: Yaqut jadi Tahanan Rumah, Ray Rangkuti: Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi

Ads
RumahBerkat - Post

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ray Rangkuti: Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan status tahanan rumah bagi Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus korupsi kuota haji atau mantan Menteri Agama. Menurut Ray, alasan permintaan dari pihak keluarga menjadi dasar pengalihan penahanan ini mencerminkan penurunan standar dalam pemberantasan korupsi di internal KPK.

Kritik tersebut diungkapkan Ray melalui pernyataan tertulisnya, Minggu (22/3/2026). Ia menilai kebijakan ini memperlihatkan ketidakmampuan KPK dalam membedakan antara korupsi, kejahatan besar, dan tindak pidana sederhana. “Jika KPK melihat kasus korupsi tidak lebih serius dari pencurian ayam, maka kita bisa mengatakan bahwa korupsi dianggap sebagai kejahatan kecil,” ujarnya.

“Di sini rasa pilu itu menyengat,” tambah Ray. “Kasus korupsi mestinya menjadi perhatian utama, tetapi dengan status tahanan rumah, masyarakat bisa merasa bahwa keadilan dalam hukum tidak lagi ditegakkan secara konsisten.”

Ray juga mengingatkan bahwa penggunaan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, meski sah secara hukum, bisa menciptakan preseden yang memicu tuntutan serupa dari tahanan lain. Ia menyebut bahwa jika hanya karena permintaan keluarga, maka semua tersangka KPK yang ditahan akan berharap mendapat perlakuan sama, yang bisa mengurangi kredibilitas lembaga tersebut.

Di sisi lain, Ray menyoroti efek pemborosan anggaran akibat status tahanan rumah. Ia menilai pengawasan terhadap individu yang diberi kelonggaran ini memerlukan lebih banyak aparat dan biaya dibandingkan tahanan yang diawasi di rutan. “Ini adalah penggunaan dana negara yang tidak perlu. Di tengah semangat efisiensi, perlu dipertanyakan bagaimana KPK mengalokasikan sumber daya untuk hal ini,” katanya.

Ads
RumahBerkat - Post

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan perubahan status penahanan Yaqut. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak terkait kondisi kesehatan, melainkan berdasarkan permohonan dari keluarga. “Permintaan dari pihak keluarga membuat KPK memutuskan mengubah status tahanan rumah,” ujar Budi.

Budi menambahkan bahwa perlakuan berbeda terhadap Yaqut dibandingkan dengan tahanan lain seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang pernah diberikan kelonggaran karena alasan kesehatan. “Setiap penyidikan memiliki strategi penanganan yang berbeda, termasuk cara menahan tersangka,” jelas Budi.

Ray mengkhawatirkan bahwa keputusan ini akan mengakibatkan melemahnya kredibilitas KPK secara sistemik. Ia mendesak lembaga tersebut untuk membatalkan status tahanan rumah jika tidak ada alasan spesifik selain permintaan keluarga. “Langkah ini memberi sinyal pelemahan. KPK harus menjaga martabat lembaga dan hindari diskriminasi dalam penegakan hukum,” pungkasnya.