Atap Kita Donasi
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Berapa usia pensiun anggota Polri? simak aturan terbarunya

Published 15/10/2026 · Updated 15/10/2026 · By Nadia Ramadhan - atapkitadonasi.com

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Kini Dibedakan Berdasarkan Pangkat

Atapkitadonasi.com – Ketentuan masa purnatugas bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia kini tidak lagi menggunakan satu batas usia yang sama untuk seluruh jenjang kepangkatan. Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah menetapkan batas pensiun yang berbeda antara tamtama dan bintara dengan kelompok perwira.

Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 17 Juni 2026. Perubahan ini penting diperhatikan oleh anggota Polri maupun masyarakat karena aturan sebelumnya secara umum menetapkan usia pensiun pada 58 tahun. Dalam pengaturan baru, masa dinas tamtama dan bintara dapat berlangsung lebih lama, sementara kelompok perwira memperoleh batas maksimal yang berbeda.

Ketentuan usia pensiun untuk setiap golongan

Pasal 30 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 2026 mengatur pembagian batas usia purnatugas sesuai golongan kepangkatan. Tamtama dan bintara dapat menjalani masa dinas hingga usia paling tinggi 59 tahun.

Adapun perwira pertama, perwira menengah, serta perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun. Dengan demikian, anggota pada tiga kelompok perwira tersebut dapat tetap berdinas sampai usia 60 tahun, sepanjang tidak terdapat ketentuan lain yang berlaku bagi jabatan yang didudukinya.

Pengelompokan ini membuat perbedaan satu tahun antara batas pensiun tamtama dan bintara dibandingkan perwira. Sebelum perubahan undang-undang, batas umum 58 tahun berlaku sebagai acuan bagi anggota Polri. Aturan baru memberikan tambahan masa pengabdian, tetapi tambahan tersebut tidak sama bagi semua golongan.

Ketentuan khusus bagi perwira tinggi bintang empat

Perwira tinggi berpangkat bintang empat juga memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun. Namun, undang-undang membuka peluang perpanjangan masa dinas hingga maksimal satu tahun apabila diperlukan.

Perpanjangan itu harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Artinya, seorang perwira tinggi bintang empat tidak otomatis memperoleh tambahan masa dinas hanya karena telah mencapai usia pensiun. Keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan yang ditetapkan dalam mekanisme yang berlaku.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa usia 60 tahun tetap menjadi batas dasar. Tambahan waktu sampai satu tahun merupakan pengecualian yang membutuhkan penetapan tersendiri, bukan hak yang berlaku secara otomatis bagi setiap pejabat.

Perpanjangan bagi anggota dengan keahlian khusus

UU Nomor 5 Tahun 2026 juga memberi ruang untuk memperpanjang masa dinas anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 30 ayat (7).

Perpanjangan untuk kategori tersebut dapat diberikan paling lama satu tahun. Usulnya dapat diajukan oleh Kapolri, atau dilakukan sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberadaan mekanisme ini menunjukkan bahwa batas usia pensiun tidak semata-mata dilihat dari angka usia. Dalam kondisi tertentu, kebutuhan terhadap kompetensi khusus dapat menjadi pertimbangan untuk mempertahankan anggota dalam masa dinas secara terbatas.

Di sisi lain, anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional tidak mengikuti batas umur yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (5). Usia pensiun mereka merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pejabat fungsional. Karena itu, jabatan yang sedang diemban perlu diperhatikan untuk memahami batas purnatugas yang berlaku pada seorang anggota.

Aturan peralihan bagi anggota yang mendekati masa purnatugas

Perubahan aturan ini disertai ketentuan transisi untuk anggota yang sudah berada di rentang usia mendekati pensiun saat undang-undang mulai berlaku pada 17 Juni 2026. Pengaturan peralihan diperlukan agar penerapan batas baru dapat berjalan tanpa mengabaikan kondisi anggota yang hampir memasuki masa purnatugas.

Anggota Polri yang telah berusia 56 tahun pada saat undang-undang tersebut berlaku mengikuti batas usia pensiun yang baru. Sementara itu, anggota yang sudah berumur 57 tahun ketika aturan mulai berlaku memperoleh perpanjangan masa dinas hingga mencapai usia 59 tahun.

Bagi anggota yang akan berusia 58 tahun pada 2026, ketentuan transisi memungkinkan perpanjangan hingga usia 59 tahun. Skema ini memberikan kepastian bagi anggota yang sebelumnya berada dekat dengan batas pensiun umum 58 tahun dan terdampak oleh perubahan regulasi.

Dalam praktiknya, ketentuan peralihan perlu dibaca bersama status usia masing-masing anggota pada tanggal berlakunya undang-undang. Hal tersebut menentukan apakah seseorang masuk ke pengaturan umum baru atau mendapatkan perlakuan khusus dalam masa transisi.

Ketentuan masih diuji di Mahkamah Konstitusi

Aturan mengenai perbedaan usia pensiun menurut pangkat saat ini juga sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Pada 7 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara Nomor 362/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 30 ayat (5) beserta ketentuan peralihan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026.

Permohonan dalam perkara tersebut mempersoalkan perbedaan batas usia pensiun antarjenjang pangkat. Pemohon meminta agar usia pensiun diberlakukan seragam dengan batas paling tinggi 58 tahun.

Pada sidang pertama, majelis hakim memberikan sejumlah masukan untuk perbaikan permohonan. Pemohon memperoleh waktu 14 hari kerja untuk menyempurnakan berkasnya. Tahap tersebut berarti perkara masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum menghasilkan putusan yang mengubah pengaturan usia pensiun anggota Polri.

Selama belum ada putusan yang mengubah ketentuan itu, acuan yang berlaku tetap UU Nomor 5 Tahun 2026. Dengan demikian, batas usia 59 tahun untuk tamtama dan bintara serta 60 tahun untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi masih menjadi ketentuan yang digunakan, dengan tetap memperhatikan pengecualian bagi jabatan fungsional, keahlian khusus, serta mekanisme perpanjangan tertentu.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Berapa usia pensiun anggota Polri simak?

Berapa usia pensiun anggota Polri simak is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Berapa usia pensiun anggota Polri simak matter?

Berapa usia pensiun anggota Polri simak matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.