Rencana Khusus: Sosok Marsinah, buruh tangguh yang ditetapkan sebagai pahlawan
Sosok Marsinah, buruh tangguh yang ditetapkan sebagai pahlawan
Presiden anugerahkan gelar Pahlawan Nasional
Pada perayaan Hari Pahlawan 10 November di Istana Negara Jakarta, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, seorang aktivis buruh yang dikenal penuh semangat dalam menuntut keadilan. Gelar ini diberikan melalui Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025, yang mencantumkan 10 tokoh yang menerima penghargaan tersebut.
Kasus ini mengguncang publik Indonesia dan menjadi simbol kerasnya represi terhadap pekerja pada masa Orde Baru.
Marsinah, yang lahir 10 April 1969 di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur, tumbuh dalam keluarga sederhana. Ia dibesarkan oleh nenek dan bibinya, serta dikenal gigih sejak kecil. Kehidupan pas-pasan tidak menghalangi semangatnya; ia bahkan memulai usaha berjualan makanan ringan di masa kanak-kanak.
Ia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara, putri pasangan Mastin dan Sumini. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar di SD Negeri Karangasem 189, Marsinah melanjutkan ke SMP Negeri 5 Nganjuk. Setelah itu, ia sempat menimba ilmu di Pondok Pesantren Muhammadiyah, namun impian melanjutkan studi harus terbantut karena keterbatasan dana.
Tahun 1989, Marsinah memutuskan berpindah ke Surabaya. Sembari tinggal di rumah kakaknya, Marsini, ia mencari pekerjaan dan sempat bekerja di pabrik plastik SKW di kawasan industri Rungkut. Tahun 1990, ia diterima di PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah pabrik jam tangan di Porong. Di sana, kesadaran tentang hak buruh mulai terbangun.
Pada 1993, Gubernur Jawa Timur Soelarso menerbitkan Surat Edaran No. 50/Th.1992 tentang kenaikan upah 20 persen. Namun PT CPS menolak kebijakan tersebut, memicu kekecewaan pekerja dan aksi mogok kerja. Marsinah berada di garis depan protes ini, bersama 12 rekan. Mereka menuntut kenaikan gaji dan meminta pembubaran SPSI di tingkat pabrik.
Sehari setelah kesepakatan dicapai, 13 pekerja dipanggil ke Kodim Sidoarjo dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Marsinah mengambil inisiatif untuk mengecek dokumen tersebut, agar nasib rekan-rekannya dijelaskan. Sayangnya, ia menghilang setelah memperjuangkan keadilan. Pada 8 Mei 1993, ia ditemukan tewas di gubuk Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk. Tubuhnya penuh luka dan tanda-tanda penyiksaan, menggambarkan kekejaman yang dialami.
Penghargaan sebagai Pahlawan Nasional menegaskan bahwa perjuangan Marsinah tidak sia-sia. Ia diingat sebagai sosok yang berani membela hak buruh dan menentang ketidakadilan. Meski misteri pembunuhannya belum terungkap, peristiwa tersebut menjadi bagian penting dalam sejarah pelanggaran HAM di Indonesia. Nama Marsinah tetap menjadi inspirasi bagi para pekerja dalam memperjuangkan martabat dan hak mereka.
