Hasil Pertemuan: Kasus Kuota Haji, KPK: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat 2024
Kasus Kuota Haji, KPK: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat 2024
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kerugian yang dialami jemaah haji reguler karena perubahan distribusi kuota haji. Hal ini menyebabkan banyak calon jemaah mengalami penundaan perjalanan haji. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengatakan sekitar 8.400 jemaah reguler yang dulu dijadwalkan berangkat pada tahun 2024 kini terpaksa menunda perjalanan.
Kuota Haji Tidak Sesuai Kesepakatan
Menurut Asep, skema pembagian kuota haji tahun 2024 mengikuti rasio 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus. Namun, KPK menyoroti bahwa perubahan ini tidak sesuai dengan hasil rapat kerja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI bulan November 2023. Dalam pertemuan tersebut, disepakati tambahan kuota haji seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
“Harusnya berangkat tahun 2024, sekitar 8.400 orang itu akhirnya tidak jadi berangkat dan yang berangkat bayar pakai haji khusus,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Asep menambahkan bahwa kondisi ini sangat merugikan masyarakat yang telah mendaftar haji reguler. Banyak dari mereka menabung sejak usia muda untuk bisa berangkat haji saat usia sudah lebih mapan. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar calon jemaah memulai tabungan haji sejak usia sekitar 20 tahun hingga akhirnya mampu melunasi biaya saat berusia 50 hingga 60 tahun.
Kasus ini juga menyoroti jumlah jemaah haji reguler yang mencapai 213.320 orang, sedangkan jemaah yang berangkat melalui perusahaan pariwisata atau haji khusus hanya 27.680 orang. Pembagian kuota yang digunakan sebelumnya memang mengadopsi skema 50:50, tetapi KPK menilai ini tidak tepat karena menyebabkan peningkatan masa tunggu bagi jemaah reguler. “Ada yang akhirnya belum sempat berangkat haji karena keburu dipanggil Yang Maha Kuasa, itu ironi,” tuturnya.
