Kebijakan Baru: Tarif Listrik PLN per kWh April-Juni 2026 untuk Semua Golongan

Tarif Listrik PLN per kWh April-Juni 2026 untuk Semua Golongan

Jakarta – Tarif listrik PLN per kWh untuk periode April-Juni 2026 tetap diberlakukan bagi seluruh golongan pelanggan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga tenaga listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan dalam triwulan II-2026, sebagai bentuk pengendalian daya beli masyarakat dan peningkatan daya saing industri dalam negeri.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk tiga bulan kedua tahun 2026 tetap. Keputusan ini bertujuan memastikan stabilitas ekonomi nasional. Selain itu, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan listrik secara efisien,” jelas Tri Winarno, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dikutip dari Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Kebijakan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian dilakukan setiap tiga bulan, berdasarkan perubahan kurs, ICP, inflasi, dan HBA. Untuk Triwulan II 2026, parameter yang dipakai adalah data November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA USD70 per ton.

Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik meski ada potensi perubahan dari formula perhitungan. Keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan ekonomi nasional di tengah perubahan dinamika global. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap mendapatkan tarif listrik tanpa perubahan.