KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

Ads
RumahBerkat - Post

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan Empat Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

Dari Jakarta, Kompas.com melaporkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penetapan ini terjadi pada Selasa (10/3/2026), menjurus ke penyelidikan tertutup yang tengah dijalani lembaga antikorupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa total lima individu ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penjelasannya di Gedung Merah Putih, ia menyebutkan bahwa tiga di antaranya merupakan pihak yang memberi suap, sedangkan dua lainnya adalah penerima. “Ya, salah satu dari mereka adalah Bupati Rejang Lebong,” tambahnya.

“Saat ini, semua pihak yang diamankan dan dibawa ke gedung KPK Merah Putih, jumlahnya sembilan orang, masih menjalani pemeriksaan intensif di tahap penyelidikan,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (9/3/2026) malam terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari serta Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri. Dalam aksi tersebut, lembaga antikorupsi menangkap total tiga belas orang, termasuk kedua pejabat tersebut.

Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK, mengonfirmasi bahwa Bupati Rejang Lebong memang menjadi salah satu tersangka. Ia menjelaskan bahwa dari tiga belas orang yang diamankan, sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ads
RumahBerkat - Post

“Benar, Bupati Rejang Lebong,” kata Fitroh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/3/2026).

Dalam proses OTT, KPK juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti uang tunai, dokumen, serta alat elektronik yang diduga terkait kasus korupsi. Pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti akan terus dilakukan untuk memperkuat penyelidikan.