Rencana Khusus: Usai OTT Bupati Cilacap, KPK Ingatkan Pejabat Tak Korupsi Saat Lebaran

Ads
RumahBerkat - Post

Usai OTT Bupati Cilacap, KPK Ingatkan Pejabat Tak Korupsi Saat Lebaran

JAKARTA, KOMPAS.com—Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danar Donoso, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada para pejabat negara agar tidak memanfaatkan libur Lebaran untuk melakukan tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan meskipun libur Idul Fitri 2026 telah tiba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tim penyidik KPK tidak akan lengah dalam mengawasi potensi kejahatan korupsi selama masa libur. “Jangan anggap bahwa karena Lebaran, kami akan pulang dan lengah dalam mengawasi korupsi di masa depan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

“Tidak, kami akan tetap hadir untuk melakukan penindakan apabila masih bandel melakukan tindak pidana korupsi,” imbuh Asep. Ia juga mengingatkan bahwa pejabat tidak boleh percaya diri memanfaatkan musim mudik dengan mengira penyidik KPK akan bersikap santai. “Jadi, jangan pikir wah mungkin nanti penyidik-penyidiknya pada mudik gitu ya, seperti itu, tidak,” tegas Asep.

KPK memutuskan menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danar Donoso sebagai tersangka setelah ditemukan adanya dugaan pemerasan uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026. Dalam kasus ini, Syamsul diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik dana THR dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan target total Rp 750 juta. Dana yang terkumpul sebelum OTT mencapai Rp 610 juta, dengan Rp 515 juta rencananya digunakan untuk THR pihak eksternal, sementara sisa diduga untuk kepentingan Syamsul.

Uang tunai dari dana pemerasan tersebut disita dari rumah Ferry Adhi Dharmas, Asisten II Kabupaten Cilacap yang diduga diperintahkan Syamsul mengumpulkan dana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ads
RumahBerkat - Post