Pembahasan Penting: Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya
Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya
Kebijakan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 menjadi topik yang dibahas oleh pekerja dan pengusaha di Indonesia, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H. Masalah ini menarik perhatian karena berkaitan langsung dengan penghasilan tambahan yang diberikan oleh perusahaan.
Definisi dan Tujuan THR
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah bentuk insentif yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan minimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, atau Waisak. Pemberian THR bertujuan untuk mendukung kebutuhan karyawan selama masa perayaan serta mengakui hak mereka sesuai aturan ketenagakerjaan.
Konsekuensi Jika THR Tidak Diberikan
Jika perusahaan gagal memberikan THR tepat waktu atau sama sekali tidak memberikan, maka akan ada sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. THR termasuk dalam kategori penghasilan yang bisa dikenai pajak, meskipun tidak diterima secara rutin per bulan.
Regulasi yang Mengatur Pemotongan Pajak THR
Menurut sistem perpajakan Indonesia, THR diklasifikasikan sebagai penghasilan tidak tetap. Oleh karena itu, THR tetap menjadi bagian dari penghasilan karyawan yang terkena pajak PPh Pasal 21.
Dengan kata lain, meskipun THR dibayarkan pada hari tertentu, pemerintah tidak memberlakukan penghapusan pajak khusus untuk tahun 2026. Karena itu, THR 2026 yang diterima karyawan swasta tetap dikenai pajak PPh 21 sesuai aturan yang berlaku.
- PER-16/PJ/2016: Menjelaskan bahwa THR termasuk dalam objek pemotongan PPh 21 sebagai penghasilan tidak tetap.
- PP Nomor 58 Tahun 2023: Menetapkan tarif pemotongan PPh 21 berdasarkan skema baru untuk penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak.
- PMK Nomor 168 Tahun 2023: Menggunakan sistem tarif efektif rata-rata (TER) dalam menghitung PPh 21.
Hingga saat ini, belum ada regulasi terbaru yang secara eksplisit memberikan pembebasan pajak khusus untuk THR tahun 2026. Meski ada usulan untuk mengurangi beban pajak, kebijakan tersebut belum diimplementasikan secara resmi. Sehingga secara hukum, THR tetap menjadi objek pajak dan dipotong PPh 21 saat dibayarkan kepada karyawan.
