Pengamat: KPK-PPATK tepat sasar jantung masalah pengurusan cukai rokok

Ads
RumahBerkat - Post

Pengamat: KPK-PPATK Tepat Sasar Inti Masalah Pengurusan Cukai Rokok

Jakarta – Chabibi Syafiuddin, seorang ahli industri mikro, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat tepat. Menurutnya, tindakan ini menargetkan akar masalah dalam pengelolaan cukai, khususnya terkait industri rokok di Jawa Timur. Ia menuturkan, kedua lembaga tersebut semakin aktif menggali dugaan penyalahgunaan pita cukai yang diduga melibatkan jaringan luas pelaku usaha.

“Tindakan ini mengubah arah fokus investigasi, menandai langkah strategis dalam mengatur sektor hasil tembakau yang selama ini dipandang tidak jelas,” tutur Chabibi dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dengan dukungan data dari PPATK, Chabibi menyatakan KPK sedang mengungkap pola aliran dana serta kecurangan praktik “beternak pita cukai.” Ia menegaskan pendekatan ini tidak hanya menangani permasalahan di tingkat operasional, tetapi juga membuka jaringan hulu yang lebih sistematis. Menurutnya, kasus ini masuk ke kategori kejahatan ekonomi terorganisir.

“Praktik ‘beternak pita cukai’ menunjukkan adanya kejanggalan dalam sistem, bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika pita cukai bisa beredar melebihi kapasitas produksi, maka berarti ada manipulasi yang terencana,” jelas Chabibi.

Chabibi menyoroti bahwa masalah ini melibatkan lebih dari sekadar pelaku langsung, melainkan jaringan distribusi dan aliran dana yang luas. Ia berharap Polri menunjukkan komitmen kuat untuk menindak produksi rokok ilegal. “Barang fisik itu jelas, jalurnya terbuka. Jika tidak ditangani, publik akan merasa ada yang tidak transparan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Khairul Umam, yang dikenal sebagai Haji Her, pada 9 April 2026. Pemeriksaan ini berkaitan dengan mekanisme pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan. “Bagaimana prosedur di lapangan? Apakah sesuai dengan standar Ditjen Bea dan Cukai, atau terdapat kesimpangsiuran?” tanya Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (10/4).

Ads
RumahBerkat - Post

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Haji Her bukanlah yang terakhir. KPK akan terus menginvestigasi perusahaan rokok dalam kasus ini. Sementara itu, 271 perusahaan rokok skala UMKM di Madura juga dilaporkan akan diperiksa lebih lanjut. Tanpa tindakan tegas terhadap produksi ilegal, Chabibi mengingatkan risiko proses ini menjadi formalitas belaka.

“Kini bola berada di tangan Mabes Polri. Apakah mereka bersedia menuntaskan hingga ke produksi ilegal, atau biarkan celah hukum tetap terbuka?” ucap Chabibi.