Rencana Khusus: RI dorong pemanfaatan mata uang lokal dalam kerja sama multilateral

RI Dorong Pemanfaatan Mata Uang Lokal dalam Kerja Sama Multilateral

Jakarta – Pemerintah Indonesia sedang meningkatkan penggunaan transaksi mata uang lokal (LCT), karena sebagian besar mitra dagang utamanya memiliki ekonomi yang tidak bergantung pada dolar AS. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, mengatakan bahwa kerangka LCT telah dipromosikan bersama Bank Indonesia untuk menekan volatilitas nilai tukar dan memperkuat stabilitas ekonomi.

Sejauh ini, partisipasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam LCT mencapai sekitar 10 hingga 19 persen dari total transaksi. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam penggunaan, serta potensi untuk berkembang lebih luas di masa depan. Sejak diluncurkan pada 2018, kerangka LCT terus mengalami perluasan di berbagai sektor kunci, seperti manufaktur, energi, transportasi, perdagangan, dan jasa.

“Pemanfaatan LCT berperan penting dalam memperkuat rupiah dan mendukung aktivitas sektor riil,” ujar Ferry. Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi risiko eksternal, serta mendalamkan kerja sama keuangan multilateral.

Dalam tahun 2025, kerangka LCT telah diadopsi oleh enam negara mitra utama, yakni Malaysia, Thailand, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab. Pengembangan ini didukung oleh perluasan kerangka bilateral dan peningkatan kemitraan, yang mencerminkan kemajuan dalam memperkuat hubungan ekonomi regional.

Transaksi LCT terus mengalami peningkatan. Pada Januari–Februari 2026, nilai transaksi mencapai 8,45 miliar dolar AS, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 3,21 miliar dolar AS. Jumlah pengguna juga melonjak, dengan 14.621 pengguna pada Februari 2026, versus 9.720 rata-rata per bulan tahun 2025.

Ads
RumahBerkat - Post

Implementasi LCT bergantung pada tiga elemen utama: fleksibilitas Administrasi Valuta Asing (FEA), mekanisme pengawasan, serta Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Untuk memaksimalkan pemanfaatan, pemerintah membentuk Gugus Tugas LCT Nasional yang melibatkan 10 kementerian dan lembaga. Tujuannya adalah memperkuat koordinasi, mendorong kebijakan, dan mempercepat adopsi transaksi mata uang lokal dalam perdagangan internasional.