BKSDA Maluku lepas liarkan kuskus hasil penyerahan dari karantina
BKSDA Maluku Melepaskan Kuskus Endemik Setelah Proses Karantina
Kamis lalu, di Ambon, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melaksanakan pelepasliaran satu individu kuskus Maluku. Satwa tersebut diberikan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara sebagai bagian dari program pelestarian spesies khas daerah itu.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami untuk melindungi satwa liar, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan perdagangan terhadap hewan yang dilindungi,” jelas Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Maluku, Jingga Dwi Harpah Prasasti Ali.
Pelepasliaran dilakukan oleh Seksi KSDA Wilayah I Ternate pada 3 April 2026. Sebelumnya, kuskus itu menjalani observasi untuk memastikan kondisi kesehatannya. Aktivitas ini juga didukung oleh komunitas setempat di Pulo Tareba.
Profil Kuskus Maluku
Kuskus Maluku (Phalanger ornatus) adalah satwa endemik yang hanya terdapat di wilayah Halmahera, Bacan, dan Morotai. Masyarakat lokal memanggilnya dengan nama kuskus kuning atau kuskus koso. Spesies ini termasuk dalam kategori marsupial, dengan ciri utama bulu tebal, mata besar, serta ekor panjang yang berfungsi untuk mencengkeram cabang pohon. Kuskus Maluku juga hidup secara nokturnal di hutan tropis.
Upaya Konservasi dan Peran Masyarakat
BKSDA Maluku menjelaskan bahwa pelepasliaran ini bertujuan menjaga populasi satwa liar endemik di habitat aslinya. Dalam pernyataannya, Ali menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ekosistem hutan, khususnya dengan tidak menangkap, memelihara, atau menjual satwa yang dilindungi.
Ketentuan Hukum dalam Perlindungan Satwa
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, siapa pun yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperjualbelikan satwa dilindungi bisa dihukum penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
