Kebijakan Baru: Tangani sampah, Pemkot Bogor usul bangun PSEL di kawasan Kayumanis

Ads
RumahBerkat - Post

Tangani Sampah, Pemkot Bogor Usulkan Pembangunan PSEL di Kayumanis

Kota Bogor, Jawa Barat, telah mengusulkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Kayumanis sebagai upaya mengatasi masalah sampah yang melibatkan wilayah sekitar. Wali Kota Dedie A Rachim mengatakan bahwa inisiatif ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong pengembangan PSEL secara lebih cepat, terutama menghadapi situasi darurat sampah di berbagai daerah.

Kota Bogor menjadi salah satu lokasi yang didukung untuk menerapkan PSEL sebagai alternatif energi dari sampah. Dedie Rachim menegaskan kesiapan Kota Bogor dalam menjalankan program ini, sambil menekankan pentingnya kerja sama lintas daerah untuk mengelola sampah secara lebih terpadu. “PSEL bukan hanya solusi lokal, tetapi juga peluang bagi masyarakat Bogor Raya dan Bandung Raya untuk merasakan manfaat energi yang dihasilkan,” tambahnya.

“Ini menjadi peluang besar untuk menyelesaikan persoalan sampah secara bersama-sama, tidak hanya di Kota Bogor, tetapi juga di wilayah Bogor Raya dan aglomerasi, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Fasilitas PSEL di Kayumanis direncanakan mampu menangani sekitar 1.000 ton sampah per hari. Dari proses pengolahan tersebut, diharapkan dapat menghasilkan 10 hingga 15 megawatt listrik sebagai energi terbarukan. Dedie Rachim menyebutkan bahwa penggunaan PSEL bisa mengubah penanganan sampah dari sekadar pengurangan menjadi peningkatan nilai tambah melalui produksi energi.

Pemkot Bogor juga menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat, daerah lain, serta pihak terkait dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern. Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, jumlah sampah di Jabodetabek mencapai 15.000 ton per hari, sedangkan Bandung Raya menghasilkan sekitar 5.000 ton per hari.

Ads
RumahBerkat - Post

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menyoroti Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mempercepat pengembangan PSEL. “Kebijakan ini memberi ruang bagi kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan solusi nyata terhadap masalah sampah,” katanya.