Rencana Khusus: Kemenhut-Satgas PKH bersihkan sawit ilegal di SM Karang Gading Sumut
Pembersihan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Karang Gading dan Langkat Timur Laut
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda sedang melaksanakan upaya untuk membersihkan lahan yang dikuasi oleh tanaman kelapa sawit secara ilegal di dua kawasan hutan konservasi, yaitu Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Provinsi Sumatera Utara. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa aktivitas ini menunjukkan komitmen negara dalam mempertahankan fungsi kawasan hutan.
Kemitraan dengan Masyarakat dan Program Internasional
Menurut Rudianto, tindakan tegas terhadap okupasi tanah ilegal dilakukan seiring dengan peningkatan upaya rehabilitasi ekosistem. Proses pemulihan ini juga berdampingan dengan dukungan ekonomi masyarakat melalui bantuan investasi. Koordinasi antara pemberdayaan lingkungan dan penguatan hukum dianggap sebagai elemen penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan pesisir.
“Kami memastikan perbaikan ekosistem berjalan bersamaan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sambil memperkuat penegakan hukum,” ujar Rudianto.
Operasi penertiban ini bertujuan untuk membersihkan 102 hektare lahan yang dikuasi tanaman kelapa sawit. Langkah tersebut menjadi bagian dari rencana jangka panjang pemulihan ekosistem seluas 389 hektare pada periode 2025-2026, yang didukung oleh Program Mangrove For Coastal Resilience (M4CR) serta kerja sama internasional dengan Bank Pembangunan Jerman (KfW).
Konservasi dan Keanekaragaman Hayati
Direktur Konservasi Kawasan Kemenhut, Sapto Aji Prabowo, menegaskan bahwa SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut memiliki nilai keanekaragaman hayati yang tinggi. Kawasan ini merupakan habitat utama bagi Tuntong Laut serta berbagai burung migran.
“Pemulihan ekosistem melalui penertiban sawit ilegal adalah bagian dari upaya untuk mengembalikan peran kawasan sebagai penyangga kehidupan dan penyerap karbon,” tutur Sapto.
Kawasan hutan tersebut juga menjadi tempat berlindung bagi flora dan fauna yang dilindungi. Dengan berpartisipasi dalam penertiban dan rehabilitasi, diharapkan ekosistem mangrove tetap terjaga. Hal ini bertujuan untuk melindungi wilayah pesisir dari abrasi serta mendukung kesejahteraan nelayan setempat.
Kolaborasi di Lapangan
Operasi di lapangan berjalan dengan penekanan pada koordinasi taktis yang kuat. Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen Dody Triwinarto, menyatakan bahwa kehadiran 14 kelompok tani hutan menunjukkan peran strategis masyarakat dalam menjaga kawasan hutan.
“Kami berupaya menjaga situasi di lapangan tetap stabil dan memastikan pemulihan ekosistem mangrove berlangsung hingga mencapai fungsi optimal,” jelas Dody.
Dalam kegiatan tersebut, juga terlibat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta polisi setempat. Partisipasi aktif 14 kelompok tani hutan dari masyarakat sekitar menjadi bukti bahwa penertiban hutan dapat mencapai keberlanjutan melalui keterlibatan langsung warga.
