Solusi untuk: Polisi tangkap pelaku pembacokan pria di Cakung Jaktim
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pria di Cakung Jaktim
Di Jakarta Timur, petugas kepolisian dari Unit Reserse Kriminal Polsek Cakung berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindakan pembacokan terhadap seorang pria di Kampung Pedaengan, Kelurahan Penggilingan. Kapolsek Cakung, AKP Andre Tri Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, hanya dalam waktu dua jam setelah insiden terjadi pada Kamis (9/4).
Peristiwa dan Laporan Awal
Kasus penganiayaan berat ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/101/IV/2026/Sek Ck/Polres Metro Jakarta Timur. Insiden berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di RT 003/008, Kampung Pedaengan. Petugas SPKT Polsek Cakung menerima laporan warga pada pukul 10.30 WIB mengenai kejadian penikaman di lokasi tersebut.
“Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas piket SPKT Polsek Cakung menerima laporan dari warga mengenai adanya kejadian pembacokan di lokasi tersebut,” ujar Andre.
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari piket fungsi dan Reskrim langsung menuju TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan data awal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban BW (30) mengalami luka serius di bagian kepala depan atas akibat serangan golok dari pelaku berinisial MH (20).
Setelah kejadian, korban segera dibawa oleh keluarga dan warga sekitar ke RS Persahabatan Rawamangun untuk perawatan intensif. Petugas kepolisian pun segera tiba di tempat tersebut untuk memastikan kondisi korban serta melakukan visum et repertum sebagai bagian dari penyidikan.
Identifikasi dan Barang Bukti
Dari proses olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mampu mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tim Buser Polsek Cakung melakukan pengejaran intensif hingga berhasil mengamankan MH. Saat ditangkap, pelaku masih mengenakan senjata tajam berupa golok dengan gagang kayu cokelat yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Senjata tajam tersebut menjadi barang bukti utama, bersamaan dengan rekaman CCTV dan hasil visum et repertum yang telah dikumpulkan. Seluruh barang bukti akan dipakai untuk memperkuat proses penyidikan. Andre menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 KUHP, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Cakung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
