Kebijakan Baru: Pemilahan di hulu kunci pembenahan pengelolaan sampah di Jakarta

Ads
RumahBerkat - Post

Pemilahan di Hulu: Solusi Utama untuk Pembenahan Pengelolaan Sampah Jakarta

Upaya mengurangi sampah di Ibukota Jakarta semakin menekankan pentingnya pemilahan sejak sumber. Kesepakatan dari berbagai pihak menyatakan bahwa langkah ini menjadi kunci untuk mengubah sistem pengelolaan sampah secara mendalam. Selama ini, TPST Bantargebang dikenal sebagai tempat penampungan akhir, tetapi kini diarahkan hanya menerima sampah residu, mengakhiri perannya selama 37 tahun yang sebelumnya menangani semua sampah Jakarta. Total sampah yang terakumulasi mencapai 80 juta ton, menurut data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Momentum Perbaikan dari Bencana

Peristiwa longsor di TPST Bantargebang menjadi pengingat penting bagi perbaikan sistem persampahan. Pemilahan sampah di tingkat sumber, bukan hanya di hilir, diyakini mampu mengurangi beban di tempat pengolahan. Produksi sampah Jakarta mencapai 7.500 ton per hari, bahkan bisa melebihi 8.000 ton pada masa tertentu. Dengan jumlah tersebut, langkah pengurangan dari sumber menjadi keharusan yang tak terbantahkan.

Regulasi dan Implementasi

Dalam rangka mendorong pola pemilahan berbasis komunitas, penguatan aturan melalui Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 dijalankan. Regulasi ini memperkuat peran Bidang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (BPS RW) sebagai sarana pengelolaan di tingkat warga. Sampai 2025, terbentuk 2.755 BPS RW, dari total 2.351 unit yang aktif, menurut data triwulan IV tahun 2025.

BPS RW berperan dalam berbagai aktivitas, seperti pemilahan sampah, praktik 3R (reduce, reuse, recycle), serta pengolahan sampah organik. Kinerja masyarakat juga terlihat melalui keberadaan bank sampah RW. Dari total 236.494 rumah tangga yang melakukan pemilahan, sebanyak 11,47 persen mencapai target triwulan IV. Langkah sederhana, seperti memilah sampah menjadi kategori mudah terurai, daur ulang, residu, dan B3, diharapkan memperkuat kebiasaan ramah lingkungan.

Ads
RumahBerkat - Post

Di sisi lain, masyarakat dinasihorkan untuk mengomposkan sampah makanan dan memanfaatkan ulang barang yang masih bernilai. Namun, kebiasaan ini belum cukup. Jakarta membutuhkan aturan yang mengikat agar pemilahan sampah menjadi kewajiban. Pergub atau Perda terkait dipersiapkan untuk menguatkan komitmen tersebut.