MPR tegaskan kekerasan terhadap disabilitas harus segera diatasi
MPR Tegaskan Kekerasan terhadap Disabilitas Perlu Diatasi Segera
Jakarta – Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI, menyoroti pentingnya mengatasi kekerasan yang dialami penyandang disabilitas. Menurutnya, tindakan tersebut harus dilakukan secara bersama-sama untuk melindungi semua warga negara sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Dalam sebuah pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin, Lestari mengatakan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan angka kekerasan terhadap anak disabilitas mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Sebanyak 83,85 persen dari mereka usia 13-17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang masa hidup. Angka ini meningkat drastis menjadi 64,57 persen dalam 12 bulan terakhir.
“Dari rentetan kasus yang mengemuka, tidak ada tafsir lain. Anak disabilitas kita sedang dibiarkan dalam jeratan kekerasan sistematis. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Lestari.
Kasus Kekerasan yang Terjadi
Berbagai insiden kekerasan terhadap penyandang disabilitas menjadi sorotan. Contohnya, remaja di Karawang, Jawa Barat, pada November 2025 tewas dihakimi massa karena dituduh mencuri. Di Lamongan, Jawa Timur, pada Februari 2026, terjadi dugaan pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas intelektual yang dikenal melalui Instagram. Selain itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak retardasi mental di Lampung Selatan masih belum menemui kepastian hukum.
Langkah Pemangku Kepentingan
Lestari menekankan bahwa sistem perlindungan saat ini belum sepenuhnya efektif. Untuk mengurangi kejadian kekerasan, ia meminta pemangku kepentingan mengambil langkah konkret. Salah satu tindakan yang perlu dilakukan adalah penegakan hukum tanpa kompromi terhadap kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.
“Jangan ada lagi kasus yang menggantung atau pelaku yang lepas karena korban dianggap ‘tidak sempurna’ secara hukum,” tegas Lestari. Selain itu, layanan ramah disabilitas di setiap unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) serta rumah sakit perlu terus ditingkatkan.
MPR juga mendorong sekolah dan keluarga menjadi lingkungan aman bagi penyandang disabilitas. “Pelatihan deteksi dini kekerasan bagi guru dan orang tua anak disabilitas harus segera dilakukan. Jangan tunggu korban berjatuhan,” ujarnya.
Menurut Lestari, perubahan cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas sangat penting. Mereka harus dilihat sebagai individu yang setara dan memiliki hak yang sama, bukan sekadar objek belas kasihan atau beban.
“Masyarakat, terutama penyandang disabilitas, berhak mendapat perlindungan. Ini amanat konstitusi. Ini soal nyawa dan masa depan anak bangsa,” tambahnya.
