Yang Dibahas: Eks Direktur Pertamina sebut tuntutan 6,5 tahun penjara sangat berat

Ads
RumahBerkat - Post

Eks Direktur Pertamina sebut tuntutan 6,5 tahun penjara sangat berat

Jakarta – Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) yang menjabat periode 2012 hingga 2014, mengungkapkan bahwa ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi gas alam cair (LNG) terasa cukup berat baginya. Menurutnya, tuntutan tersebut terutama berdampak pada seseorang yang tidak melanggar aturan, tidak merugikan negara, bahkan membawa warisan berupa kontrak LNG yang hingga kini masih menghasilkan keuntungan bagi Pertamina.

“Kontrak LNG akan menguntungkan Pertamina hingga Desember 2035, dengan nilai keuntungan mencapai 97,6 juta dolar Amerika Serikat,” ujar Hari seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Karena merasa hukuman tersebut terlalu berat, Hari menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam persidangan berikutnya. Namun, ia tidak ingin menganggap kasus ini sebagai masalah pribadi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan sudah memaafkan tindakan penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), karena hasil pemeriksaan mereka menunjukkan bahwa semua kesalahan berasal dari perintah atasan.

“Mereka tidak menyadari apa yang mereka lakukan. Dengan iman saya, seperti ajaran Kristus, saya harus mencintai dan mendoakan mereka yang menganiaya saya,” tambahnya.

Tuntutan Pidana

Hari dituntut pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan dalam kasus korupsi pengadaan LNG yang melibatkan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait tahun 2011–2021. Sementara itu, Yenni Andayani, Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina yang menjabat 2012–2013, juga dituntut hukuman penjara 5 tahun dan 6 bulan atas kasus yang sama.

Kedua terdakwa selain dikenai pidana juga dihukum denda masing-masing Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman penjara akan digantikan dengan 80 hari penahanan tambahan.

Ads
RumahBerkat - Post

Kerugian Negara

Dalam kasus ini, negara diduga dirugikan senilai 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun. Kerugian tersebut berasal dari tindakan melawan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah, sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta menguntungkan CCL hingga 113,84 juta dolar AS.

Perbuatan korupsi yang dituduhkan kepada Hari dan Yenni mencakup ketidaktepatan dalam proses pengadaan LNG. Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional, tetapi mempercepat pengadaan dari Cheniere Energy Inc. Sementara Yenni mengusulkan Hari menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler tanpa didasari kajian keekonomian, risiko, dan mitigasi yang memadai.

Perbuatan kedua terdakwa diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.