Bisnis

Kamis pagi harga emas Antam naik Rp35.000 menjadi Rp2,8 juta/gr

Kamis Pagi: Harga Emas Antam Melonjak Rp35.000 ke Rp2,8 Juta per Gram

Kamis pagi harga emas Antam naik – Jakarta, Kamis pagi—Harga emas Antam mencatatkan kenaikan signifikan sebesar Rp35.000 dari harga sebelumnya Rp2.765.000 menjadi Rp2.800.000 per gram. Perubahan ini terjadi pada pukul 08.44 WIB, seperti yang diungkapkan melalui laman resmi Logam Mulia. Harga beli kembali (buyback) juga mengalami peningkatan ke Rp2.604.000 per gram. Perubahan ini berdampak langsung pada transaksi pembelian dan penjualan emas, baik bagi pengguna maupun investor.

Volatilitas Harga Emas di Pasar Lokal

Fluktuasi harga emas Antam sering kali mencerminkan dinamika pasar logam mulia di Indonesia. Pada hari ini, kenaikan harga mencapai Rp35.000 per gram, yang merupakan langkah kenaikan kecil tetapi berpengaruh pada keputusan pembelian. Antam, sebagai salah satu perusahaan penerbit emas batangan terbesar di Tanah Air, memiliki peran kunci dalam menstabilkan harga di sektor ini. Perubahan harga yang terjadi pada hari ini menunjukkan adanya tekanan permintaan yang sedikit meningkat, sekaligus respons terhadap faktor eksternal seperti inflasi atau kebijakan moneter.

Pajak pada Transaksi Emas

Transaksi penjualan emas Antam mengharuskan pemegang NPWP dan non-NPWP untuk membayar pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari pecahan kecil hingga batangan dengan berat 1 kilogram. Untuk transaksi harga jual, pajak penghasilan (PPh) 22 dikenakan sebesar 1,5 persen untuk NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Dalam hal buyback, pajak langsung dipotong dari total nilai transaksi, yang berarti pembeli tidak perlu menghitung tarif pajak secara terpisah.

Pembelian emas batangan juga diatur dengan pengenaan pajak. Menurut PMK 34/PMK.10/2017, pemegang NPWP wajib membayar PPh 22 sebesar 0,45 persen, sementara non-NPWP membayar 0,9 persen. Pajak ini diterapkan secara otomatis dalam setiap transaksi pembelian, dengan bukti potong diberikan sebagai sertifikat pembayaran. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak dalam aktivitas investasi logam mulia.

Detail Harga Emas Batangan Terbaru

Berikut adalah daftar harga emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia, dengan berbagai ukuran dan nominal:

  • 0,5 gram: Rp1.450.000
  • 1 gram: Rp2.800.000
  • 2 gram: Rp5.540.000
  • 3 gram: Rp8.285.000
  • 5 gram: Rp13.775.000
  • 10 gram: Rp27.495.000
  • 25 gram: Rp68.612.000
  • 50 gram: Rp137.145.000
  • 100 gram: Rp274.212.000
  • 250 gram: Rp685.265.000
  • 500 gram: Rp1.370.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.740.600.000

Kenaikan harga emas Antam ini menunjukkan adanya tren positif di pasar logam mulia, meskipun perubahan kecil seperti ini bisa terjadi setiap hari. Dengan peningkatan harga, para pelaku pasar mungkin mempertimbangkan untuk menyesuaikan strategi investasi mereka. Namun, faktor pajak tetap menjadi perhatian utama, terutama bagi investor yang ingin memperkirakan pengembalian modal secara akurat.

Pengaruh Kenaikan Harga pada Transaksi Buyback

Kenaikan harga emas Antam tidak hanya berdampak pada transaksi jual tetapi juga buyback. Dengan harga beli kembali mencapai Rp2.604.000 per gram, keuntungan yang diperoleh dari transaksi buyback bisa lebih menarik dibandingkan sebelumnya. Namun, perlu diingat bahwa kenaikan ini bersifat sementara dan bisa berubah sesuai dengan dinamika pasar. Para investor yang membeli emas batangan sebelumnya mungkin mengalami peningkatan nilai transaksi saat menjual kembali, tergantung pada kebijakan pajak yang berlaku.

Pengenaan pajak pada transaksi buyback tetap berlaku. Untuk nominal transaksi di atas Rp10 juta, PPh 22 diterapkan langsung dari total nilai. Hal ini berarti pembeli tidak perlu mengeluarkan dana tambahan untuk pajak, karena sudah dipotong secara otomatis. Meskipun demikian, pemegang NPWP dan non-NPWP tetap harus memperhatikan tarif pajak yang berbeda, yang bisa memengaruhi keuntungan keseluruhan. Selain itu, kebijakan ini memastikan bahwa setiap transaksi diakui secara resmi dan tercatat dalam sistem pemerintah.

Perbandingan Harga dan Tarif Pajak

Dari data terbaru, harga emas Antam mencapai titik tertinggi sebesar Rp2,8 juta per gram, sementara harga buyback sedikit lebih rendah. Perbedaan ini mencerminkan ketentuan bahwa saat menjual emas, pembeli wajib membayar pajak, sedangkan saat membeli, pajak dikurangkan langsung dari nilai transaksi. Meskipun kenaikan harga emas cukup signifikan, tarif pajak yang dikenakan tetap menjadi faktor penentu bagi keputusan investasi.

Pengenaan PPh 22 juga berbeda antara pemegang NPWP dan non-NPWP. Untuk transaksi pembelian

Rafi Firmansyah

Rafi Firmansyah merupakan penulis yang tertarik pada topik donasi digital, teknologi, dan perubahan perilaku sosial. Di atapkitadonasi.com, Rafi mengulas bagaimana perkembangan platform online memengaruhi cara masyarakat berbagi. Ia berupaya menyajikan konten yang relevan dengan era digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.