Key Strategy: Industri Halal dan Keuangan Syariah Harus Saling Menguatkan
Pembangunan Ekonomi Syariah Masih Terpisah
Key Strategy – Jakarta – Dalam forum diskusi SGIE Indonesia Merosot: Evaluasi Kebijakan dan Industri Halal Nasional yang digelar secara virtual, Nur Hidayah, kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (Indef), menekankan pentingnya integrasi antara industri halal dan sektor keuangan syariah. Menurutnya, meski keduanya memiliki peran yang berbeda, hubungan yang kuat antara keduanya menjadi kunci untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. “Dari segi objektif, sektor keuangan dan ekonomi syariah di Tanah Air belum sepenuhnya terpadu. Industri halal menciptakan aktivitas ekonomi yang dinamis, sementara keuangan syariah berfungsi sebagai penopang pembiayaan dan pengelolaan risiko,” tambah Nur Hidayah. Ia menjelaskan bahwa saat ini, industri halal lebih fokus pada produksi dan distribusi, sementara keuangan syariah hanya berperan sebagai alat pendanaan. Menurutnya, integrasi optimal antara dua sektor ini dapat meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan ekonomi.
“Masalahnya, keuangan syariah Indonesia belum bisa menjadi mesin utama dalam mendukung pengembangan industri halal nasional,” ujarnya. Nur Hidayah menegaskan bahwa hal ini terutama terjadi pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sudah memiliki sertifikat halal, namun masih mengandalkan pendanaan konvensional.
Keterbatasan dalam Regulasi Halal
Nur Hidayah mengkritik adanya celah dalam Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal. Implementasi hingga saat ini hanya menitikberatkan pada aspek bahan baku dan proses produksi, tanpa memperhatikan kebutuhan pendanaan. “Kita harus memandang rantai halal sebagai kesatuan utuh dari hulu ke hilir,” lanjutnya. Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha yang mengklaim produk halal idealnya juga menggunakan pembiayaan syariah. Dengan langkah ini, sektor keuangan syariah bisa lebih aktif dalam mendukung pertumbuhan industri halal. “Pemerintah perlu memberikan kebijakan afirmatif dan protektif untuk memperkuat posisi keuangan syariah, terutama dalam membiayai UMKM halal,” katanya.
“Saat ini, keuangan syariah masih dalam tahap awal, sehingga rentan terhadap persaingan ketat dari sektor konvensional,” tambah Nur Hidayah. Menurutnya, pendanaan syariah dapat meningkatkan keterjangkauan bagi UMKM halal, sehingga memperkuat Key Strategy dalam membangun ekosistem yang solid.
Strategi untuk Meningkatkan Akses ke Dana Syariah
Menurut Nur Hidayah, pengembangan Key Strategy memerlukan kolaborasi lebih intensif antara industri halal dan lembaga keuangan syariah. Dengan sistem pembiayaan yang lebih kompetitif, UMKM halal bisa memperoleh dana syariah yang lebih mudah. “Kebijakan pendanaan syariah harus menjadi bagian dari strategi pengembangan industri halal,” jelasnya. Ia menekankan bahwa integrasi ini tidak hanya memperkuat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka peluang ekspor yang lebih besar.
“Sektor halal memiliki potensi besar untuk mendukung perekonomian nasional. BPJPH menyatakan bahwa ekosistem rantai pasok halal yang diatur dalam UU Jaminan Produk Halal memberikan kontribusi sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia,” tambah Nur Hidayah. Angka ini mencapai hampir 4,9 triliun rupiah, menunjukkan peran strategis industri halal dalam perekonomian.
Keuangan Syariah Sebagai Alat Strategis
Key Strategy dalam pembangunan ekonomi syariah juga menitikberatkan pada peran lembaga keuangan syariah sebagai alat riset dan pengembangan inovasi. Dengan bantuan dana syariah, UMKM halal bisa lebih mudah mengakses teknologi dan pasar internasional. “Kebiakan pendanaan syariah harus menjadi bagian dari Key Strategy nasional, karena dapat mengurangi ketergantungan pada sistem keuangan konvensional,” kata Nur Hidayah. Ia berharap pemerintah mengambil langkah nyata untuk memperkuat kemitraan antara kedua sektor ini.
“Kondisi saat ini membuat lembaga keuangan syariah sering kali kalah dalam medan laga yang sama dengan industri lainnya,” ujarnya. Menurut Nur Hidayah, integrasi antara industri halal dan keuangan syariah perlu dilakukan secara bertahap, tetapi tetap konsisten untuk mencapai hasil maksimal.
Kontribusi Ekspor Produk Halal
Indonesia memiliki posisi kuat dalam industri halal global, terutama dalam bidang ekspor. Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), nilai ekspor produk halal mencapai sekitar 41,42 miliar dolar AS per Januari–Oktober 2024, dengan surplus perdagangan mencapai 29,09 miliar dolar AS. Sektor makanan olahan, fesyen Muslim, farmasi, dan kosmetik menjadi kontributor utama. “Sektor ini memiliki potensi besar untuk mendukung perekonomian nasional,” ujar Nur Hidayah. Menurutnya, dengan Key Strategy yang tepat, ekspor produk halal bisa meningkat signifikan, terutama dalam menghadapi persaingan internasional.
Langkah Nyata dalam Menerapkan Key Strategy
Nur Hidayah menyarankan bahwa pemerintah perlu memberikan insentif kepada sektor keuangan syariah agar lebih efektif dalam mendukung industri halal. “Key Strategy dalam pembangunan ekonomi syariah harus mencakup perluasan akses ke dana syariah dan pengembangan infrastruktur rantai pasok,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa integrasi ini bukan hanya memperkuat ekonomi, tetapi juga menciptakan peluang kerja dan investasi yang lebih inklusif. “Dengan Key Strategy yang terpadu, Indonesia bisa menjadi pusat ekonomi halal yang unggul di tingkat global,” ujarnya.