Sejumlah PDK Kosgoro 1957 Tolak Mubes V yang Dinilai Cacat Organisasi
Sejumlah PDK Kosgoro 1957 tolak Mubes – Jakarta, Sabtu – Sejumlah pengurus daerah kolektif (PDK) Kosgoro 1957 mengambil sikap menolak pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) V organisasi tersebut. Mereka menganggap proses penyelenggaraan tidak sesuai dengan mekanisme resmi yang ditetapkan. Ketua PDK Kosgoro 1957 Kalimantan Utara (Kaltara), Andra Vitri, mengungkapkan keberatan tersebut saat memberi pernyataan di Jakarta, Sabtu. Menurutnya, agenda yang dijalankan dalam Mubes V tidak sesuai dengan jadwal yang resmi diterima di tingkat daerah.
Prosedur Mubes V Dipertanyakan
Andra menambahkan, ada beberapa poin dalam penyelenggaraan Mubes V yang dinilai melanggar prosedur. Ia menyebut bahwa proses ini terkesan dibuat untuk memperkuat posisi salah satu kandidat ketua umum. “Mubes ini berpotensi tidak adil karena ada indikasi manipulasi dalam pengambilan keputusan,” ujarnya. Suasana di forum sempat memanas, hingga tokoh senior Kosgoro 1957, Agung Laksono, meminta sidang dihentikan sementara guna mengurangi ketegangan. Tindakan ini dianggap sebagai upaya meredakan situasi yang memicu keberatan di antara pengurus daerah.
“Kami di daerah merasa sangat dirugikan dengan cara-cara yang tidak sehat ini dan menyatakan menolak keras Mubes V Kosgoro 1957 tahun 2026,” kata Hari Bariono, Ketua PDK Kosgoro 1957 Papua Selatan.
PDK di Papua Selatan, Hari Bariono, juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap hasil musyawarah. Ia mengkritik proses yang dianggap cacat secara organisatoris. “Mubes ini tidak memenuhi standar keorganisasian karena mekanisme pemilihan diabaikan,” jelasnya. Menurut Hari, keberatan ini muncul dari sebagian pengurus daerah yang merasa tidak didengar dalam pengambilan keputusan. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di tingkat lokal, yang dianggap memengaruhi kredibilitas organisasi.
Kandidat Calon Ketua Umum Ikuti Tahapan Pendaftaran
Sebelumnya, Koordinator Bidang Pendaftaran dan Verifikasi Mubes V Kosgoro 1957, Mascot Siregar, mengatakan bahwa panitia telah menerima berkas dua bakal calon ketua umum. Keduanya, Sari Yuliati dan La Ode Safiul Akbar, memenuhi syarat dalam proses pendaftaran. “Tepat pukul 11.00 WIB, tahapan pengembalian formulir calon ketua umum resmi ditutup,” tambah Mascot. Ia menjelaskan bahwa seluruh dokumen akan melewati tahap verifikasi dan validasi untuk memastikan kelengkapan serta kepatuhan terhadap ketentuan Mubes V.
Dokumen pendaftaran La Ode Safiul Akbar, calon ketua umum periode 2026-2031, dianggap lengkap. Sementara itu, Sari Yuliati mengembalikan formulirnya pada Kamis (4/6), sedangkan La Ode Safiul Akbar mengajukan pada Jumat (5/6). Mascot menegaskan bahwa setiap kandidat wajib menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp100 juta sesuai peraturan organisasi. Namun, hingga batas waktu penutupan, Sari Yuliati belum menyerahkan dana tersebut. Hal ini menjadi salah satu pertanyaan mengenai keseriusan kandidat dalam mengikuti proses pemilihan.
Konflik Struktur Organisasi dan Proses Demokratis
Konflik terkait Mubes V tampaknya semakin memanas karena perbedaan persepsi mengenai keadilan proses. Sejumlah pengurus daerah menyebut bahwa langkah yang diambil dalam Mubes V menunjukkan ketidakseimbangan antara pusat dan daerah. “Tidak semua daerah diberi kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif,” ujar salah satu anggota PDK. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada kepentingan pihak tertentu yang berusaha mempercepat penentuan hasil musyawarah.
Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, berbagai pihak menyampaikan keberatan mereka. Andra Vitri menekankan bahwa pelaksanaan Mubes V dinilai tidak transparan, dengan agenda yang berubah-ubah sesuai keinginan pemangku kepentingan. Sementara itu, Hari Bariono meminta pihak panitia untuk memperbaiki prosedur sebelum menyetujui hasil Mubes. “Kami menilai bahwa ada kesalahan dalam penyusunan jadwal dan pengumuman, yang berdampak pada kepercayaan pengurus daerah,” katanya.
Komunikasi dan Pemenuhan Syarat
Dalam upaya memperjelas proses, Mascot Siregar menjelaskan bahwa setiap kandidat harus memenuhi persyaratan administratif. Biaya Rp100 juta dianggap sebagai bentuk tanggung jawab terhadap proses pendaftaran. Namun, adanya perbedaan waktu pengajuan formulir antara Sari Yuliati dan La Ode Safiul Akbar memicu pertanyaan mengenai kesamaan prosedur. “Ini bisa menjadi pertanda bahwa ada kebijakan yang lebih memihak,” ujar salah satu pengurus yang hadir.
Konflik ini menimbulkan ketegangan di antara anggota Kosgoro 1957. Beberapa PDK menganggap bahwa pelaksanaan Mubes V telah mempercepat pengambilan keputusan tanpa konsultasi yang memadai. Dalam beberapa pertemuan, mereka menekankan perlunya transparansi dan partisipasi aktif dari seluruh tingkatan organisasi. “Jika proses ini tidak diperbaiki, hasil Mubes V bisa dinilai tidak sah secara organisatoris,” tegas Andra Vitri. Pihaknya menyerukan revisi terhadap mekanisme yang digunakan agar keberlanjutan organisasi tetap terjaga.
Masa Depan Kosgoro 1957 Terancam
Konflik yang terjadi di Mubes V menimbulkan risiko terhadap harmoni internal Kosgoro 1957. Sejumlah anggota merasa bahwa proses pemilihan ketua umum tidak lagi berjalan demokratis. “Ini mengancam kepercayaan masyarakat terhadap organisasi,” ujar salah satu tokoh yang tidak menyatakan sikap. PDK di berbagai wilayah menilai bahwa adanya pengaruh dari pihak tertentu membuat Mubes V terkesan tidak adil.
Sementara itu, Mascot Siregar berharap proses verifikasi dan validasi berjalan lancar. “Kami akan memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat sebelum mengumumkan hasil resmi,” jelasnya. Meski demikian, keberatan dari sebagian pengurus daerah akan terus menjadi sorotan hingga akhirnya keputusan final diambil. Dengan adanya mosi tidak percaya, hasil Mubes V masih bisa dipertanyakan, terutama jika tidak ada penjelasan jelas mengenai alasan proses penyelenggaraan dinilai tidak sesuai.
Kosgoro 1957, yang berdiri pada 1957, terus berupaya memperkuat struktur organisasi. Namun, konflik terkait Mubes V menunjukkan adanya kelemahan dalam mekanisme pengambilan keputusan. Dengan menolak hasil Mubes V, sejumlah PDK menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas organisasi. Proses ini dinilai sebagai ujian bagi Kemungkinan keterlibatan pihak luar dalam penyelenggaraan musyawarah besar tersebut. Apakah revisi akan dilakukan ataukah hasil Mubes V tetap diterima, akan menjadi pertanyaan yang terus mengemuka dalam waktu dekat.