PKB ajak Prabowo dan DPR merevisi 108 UU demi kedaulatan ekonomi
PKB Dorong Revisi 108 Undang-Undang untuk Mewujudkan Kedaulatan Ekonomi Nasional
Atapkitadonasi.com – Jakarta – Dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi bangsa, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Muhaimin Iskandar yang lebih dikenal dengan panggilan Cak Imin, menyampaikan ajakan penting kepada Presiden Prabowo Subianto serta seluruh partai politik yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ajakan tersebut berfokus pada proses revisi terhadap kurang lebih 108 undang-undang yang dinilai masih perlu penyesuaian agar cita-cita kedaulatan ekonomi dapat tercapai secara optimal.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Cak Imin seusai menghadiri perayaan Hari Lahir Ke-28 PKB yang berlangsung pada malam hari, Kamis, tanggal 23 Juli. Acara tersebut dihadiri secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara partai dan pemerintahan dalam menggerakkan agenda reformasi regulasi. Dalam kesempatan tersebut, Cak Imin menegaskan bahwa revisi undang-undang bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan bahwa kekayaan alam dan potensi ekonomi negeri ini benar-benar dinikmati oleh rakyatnya sendiri.
Visi Prabowonomics dan Peran Revisi Regulasi
Menurut penjelasan Cak Imin, perubahan terhadap ratusan regulasi yang ada saat ini merupakan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan arah baru dalam kebijakan ekonomi Indonesia. Arah baru tersebut digagas oleh Presiden Prabowo dan kemudian diadopsi oleh PKB dengan nama “Prabowonomics”. Konsep ini menekankan pada kemandirian ekonomi nasional serta pengurangan ketergantungan terhadap pihak asing dalam pengelolaan sumber daya strategis.
“Ada 108 undang-undang yang kemudian akan kami ajak Pak Prabowo dan partai-partai untuk mengubahnya agar yang disebut dengan kedaulatan ekonomi itu terwujud,” ujar Cak Imin dalam sambutannya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perubahan undang-undang dan berbagai regulasi pendukungnya merupakan langkah berikutnya yang harus diambil setelah komitmen awal dari Bapak Presiden dan PKB. Komitmen tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa negeri yang kaya akan sumber daya ini tidak lagi hanya menjadi tempat investasi asing, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Daftar Undang-Undang yang Perlu Direvisi
Cak Imin menjelaskan secara rinci sejumlah undang-undang yang menjadi prioritas revisi dalam rangka mewujudkan kedaulatan ekonomi. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur pengelolaan hutan dan sumber daya alam di dalamnya. Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menjadi payung hukum bagi sektor pertambangan nasional. Ketiga, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur tata kelola keuangan negara secara keseluruhan. Terakhir, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menjadi dasar hukum pengelolaan tanah dan agraria di Indonesia.
“Perubahan undang-undang dan berbagai regulasinya adalah langkah berikutnya dari komitmen Bapak Presiden dan komitmen PKB untuk terus mewujudkan negeri yang kaya ini dinikmati oleh rakyatnya sendiri,” katanya.
Menurut Cak Imin, semua undang-undang tersebut harus diubah agar sesuai dengan kekuatan yang sedang dibangun oleh Indonesia untuk berdiri di atas kaki sendiri. Ia mengajak semua pihak untuk berpikir kritis mengenai hal ini, karena perubahan regulasi bukan hanya urusan teknis hukum, tetapi juga menyangkut masa depan ekonomi bangsa. Dengan merevisi undang-undang-undang tersebut, diharapkan Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada modal asing dan memperkuat posisi tawar negara dalam perdagangan internasional.
Revisi 108 undang-undang ini juga merupakan bagian dari upaya PKB untuk memastikan bahwa kebijakan ekonomi yang digagas pemerintah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan kemandirian nasional. Melalui kolaborasi antara PKB, Presiden Prabowo, dan partai-partai di DPR, diharapkan proses revisi dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Langkah ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah ekonomi Indonesia modern, di mana kedaulatan ekonomi bukan lagi sekadar wacana, tetapi kenyataan yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.