Percepatan Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru: Penjelasan Dasco Ahmad dari DPR RI
Topics Covered – Jakarta, Minggu (20 Mei 2023) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa percepatan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Naker) baru tidak hanya bergantung pada DPR, tetapi juga pada kesiapan rumusan yang sedang disusun oleh organisasi serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ia menegaskan bahwa UU perburuhan yang baru ini sebenarnya lebih tergantung pada kesepakatan antara kedua pihak tersebut, bukan hanya pada DPR.
“Dalam kesempatan tersebut, Dasco menyoroti bahwa pengumuman sebelumnya mengenai UU perburuhan baru menunggu persetujuan dari DPR dan dirinya sendiri, padahal sebaliknya, perubahan tersebut bergantung pada kesepakatan antara serikat pekerja dan Apindo,” ujarnya dalam pembukaan Kongres ke-III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta.
Dalam pertemuan halalbihalal yang dihadiri sejumlah tokoh buruh seperti Jumhur Hidayat, Andi Gani, serta anggota Apindo, Dasco menjelaskan bahwa UU Naker baru ini telah menjadi fokus diskusi bersama. Ia menyebut bahwa sesi tersebut menjadi kesempatan untuk mempercepat proses perumusan, mengingat ada tuntutan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta revisi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Dasco menambahkan bahwa pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang pembicaraan antara pihak-pihak terkait, tetapi juga memberikan wawasan tentang kebutuhan penyesuaian aturan ketenagakerjaan yang relevan dengan dinamika ekonomi saat ini. “Pembahasan ini penting karena UU ketenagakerjaan harus mampu menjawab tantangan yang dihadapi pekerja dan pengusaha secara seimbang,” kata Dasco.
Keterlibatan Serikat Pekerja dan Apindo dalam Perumusan
Dalam sesi diskusi, Dasco menyatakan bahwa serikat pekerja dan Apindo telah sepakat untuk membentuk tim perumus UU Naker baru. Tim ini akan mengambil peran aktif dalam menyesuaikan rancangan undang-undang dengan keputusan MK yang diterbitkan sebelumnya. “MK menetapkan bahwa UU ketenagakerjaan harus diubah dalam waktu dua tahun, sehingga tugas kita adalah menggodok rancangan yang lebih baik,” imbuhnya.
Dasco menjelaskan bahwa hasil dari tim perumus ini akan disinkronkan dengan naskah akademik yang sedang dibuat oleh DPR. Proses ini memerlukan koordinasi intensif antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengusaha dan buruh. “Kita akan membentuk tim bersama untuk memastikan bahwa rancangan yang dibuat mencerminkan kepentingan semua pihak,” lanjutnya.
Peran MK dalam Revisi UU Ketenagakerjaan
Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa UU ketenagakerjaan sebelumnya, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020, memerlukan perubahan karena menghadirkan kritik terhadap beberapa ketentuannya. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang dikeluarkan pada 2023, menetapkan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki substansi undang-undang tersebut.
Dasco mengungkapkan bahwa MK meminta revisi terhadap klaster ketenagakerjaan yang dianggap tidak mampu mengatasi masalah yang muncul. “Kritik terhadap UU Cipta Kerja memicu kebutuhan untuk menyusun rancangan yang lebih inklusif, baik bagi pekerja maupun pengusaha,” jelasnya.
Dalam konteks ini, DPR berperan sebagai wadah untuk menerima dan memproses rumusan dari serikat pekerja serta Apindo. “Kita tidak bisa bekerja sendirian, harus ada kolaborasi dengan pihak-pihak yang menjadi bagian dari perubahan ini,” tutur Dasco.
Target Selesai Oktober 2025
Dasco juga menyebut bahwa Presiden telah menetapkan target penyelesaian UU ketenagakerjaan baru paling lambat Oktober 2025. “Jika UU tersebut ingin selesai tepat waktu sesuai target Presiden, yaitu Oktober 2025, maka semua pihak harus bekerja sama secara intensif,” kata Dasco.
Menurut Dasco, proses perumusan UU ini membutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan Apindo. “Dari pertemuan hari ini, kita sudah memiliki komitmen untuk melanjutkan proses ini secara bersinergi, dan jika ada kendala, kita akan mencari solusi bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, revisi UU ketenagakerjaan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, yang menjadi agenda pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan perubahan. Dasco menyatakan bahwa UU ketenagakerjaan baru ini tidak hanya menjadi kepentingan sektor formal, tetapi juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat pekerja, termasuk kelompok yang terpinggirkan.
Menurut Dasco, perubahan dalam UU ketenagakerjaan tidak cukup sekadar teknis, tetapi juga harus mampu menciptakan keadilan bagi semua pihak. “UU ini harus menjadi alat untuk memperkuat hubungan kerja yang sehat, bukan hanya mendorong pertumbuhan ekonomi tetapi juga kesejahteraan pekerja,” imbuhnya.
Kehadiran tokoh-tokoh buruh seperti Jumhur Hidayat,