Kejaksaan Agung Serahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO dengan Modus POME ke JPU
Key Strategy – Dari Jakarta, Kejaksaan Agung pada hari Senin (8 Juni 2026) menyerahkan 11 orang yang disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya selama periode 2022 hingga 2024. Mereka diklaim menyamarkan CPO sebagai limbah cair kelapa sawit, yaitu palm oil mill effluent (POME), untuk menghindari aturan pemerintah yang mengontrol ekspor komoditas ini. Penyerahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus, yang menyelesaikan tahap II proses penyidikan.
“Tim penyidik Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Juni 2026,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, dalam keterangan resmi.
Dalam kasus ini, total ada 11 tersangka yang terdiri dari tiga anggota aparatur sipil negara (ASN) dan delapan pihak swasta. Tersangka dari lembaga publik meliputi LBH, yang bertugas di Kementerian Perindustrian; FJR, sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC); serta MZ, yang berada di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru. Sementara itu, para tersangka swasta mencakup direktur dan pemilik perusahaan seperti PT SMP, PT SMA, PT SMS, PT BMM, PT AP, PT TAJ, PT TEO, PT Green Product International, PT Surya Inti Primakarya, dan PT CKK, serta sejumlah komisaris dan direksi lainnya.
Modus POME sebagai Upaya Mengelabui Regulasi
Kebijakan pembatasan ekspor CPO dijalankan pemerintah sebagai langkah untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri dan stabilitas harga. Dalam implementasinya, CPO dikelompokkan sebagai komoditas strategis nasional, dengan klasifikasi kepabeanan HS Code 1511. Regulasi ini tidak membedakan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA) dari CPO, sehingga semua bentuknya tetap wajib memenuhi persyaratan ekspor dan kewajiban kepada negara.
Namun, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan komoditas tersebut. Mereka menyatakan bahwa CPO yang secara substansi memiliki kadar asam tinggi disamarkan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan HS Code 2306, yang sebenarnya ditujukan untuk residu atau limbah padat. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari penerapan rezhim pengendalian ekspor CPO, sehingga barang yang sebenarnya merupakan CPO bisa diekspor tanpa memenuhi kewajiban penuh.
Jeffry menjelaskan bahwa para tersangka diduga tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi secara aktif terlibat dalam merancang, menerapkan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang. Mereka terlibat dalam penyusunan dokumen, penggunaan perangkat kebijakan, serta pengalihan nilai ekonomi CPO ke POME atau PAO. Modus ini menguntungkan pihak-pihak yang terlibat karena memungkinkan ekspor yang lebih fleksibel tanpa dikaitkan dengan tarif bea keluar atau pungutan sawit.
Perhitungan Kerugian Negara dan Barang Bukti
Berdasarkan laporan yang disusun oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI), terdapat kerugian keuangan negara yang signifikan dalam kasus ini. Tim penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp40 miliar, aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan sebesar Rp696,5 miliar. Barang bukti ini diperoleh melalui pemeriksaan 242 saksi, serta lima ahli yang memberikan perspektif teknis mengenai klasifikasi HS Code dan mekanisme ekspor.
Jeffry menambahkan bahwa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan pengenaan bea keluar serta pungutan sawit menjadi elemen utama dalam pengendalian ekspor CPO. Akan tetapi, para tersangka diduga melanggar aturan ini dengan cara memanipulasi klasifikasi komoditas. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pelaku sengaja melakukan pengelompokan ulang produk, sehingga mampu mengalirkan CPO dari pasar domestik ke luar negeri tanpa terkena ketatnya regulasi.
Penuntut Umum Siap Menghadapkan Tersangka ke Pengadilan
Setelah proses tahap II selesai, selanjutnya akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat tuntutan. Kasus ini diancamkan dengan pasal-pasal dalam undang-undang yang meliputi Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair, para tersangka bisa dikenai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tersebut, serta Pasal 618 KUHP.
Kasus ini tidak hanya menyangkut kebijakan ekspor CPO, tetapi juga mencakup peran para pelaku dalam memanipulasi mekanisme keuangan dan administrasi. Tindakan mereka mengakibatkan pengalihan nilai ekonomi dan pengurangan beban pemerintah dalam mengatur alur komoditas tersebut. Dengan menyerahkan 11 tersangka ke JPU, Kejaksaan Agung berupaya menegakkan hukum secara tegas dan memastikan kebijakan ekspor CPO tidak lagi disalahgunakan.
Jeffry menegaskan bahwa kejaksaan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan DMO dan mengurangi risiko korupsi melalui penegakan hukum. Dalam masa penyidikan, tim penyidik telah menyusun laporan yang menunjukkan cara penyimpangan klasifikasi komoditas dan dampaknya terhadap pendapatan negara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Jakarta akan menjadi tempat proses hukum dilanjutkan, dengan harapan kasus ini menjadi contoh tindakan anti-korupsi yang efektif.
Penyimpangan dalam kasus ini menggambarkan bagaimana kebijakan pemerintah bisa dimanipulasi untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Dengan menyamarkan CPO sebagai POME, para pelaku bisa menghindari pembatasan ekspor yang lebih ketat. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap sistem klasifikasi kepabeanan dan penggunaan HS Code sebagai alat pengendali ekonomi.
Kejaksaan Agung berharap tindakan ini menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dalam sistem perdagangan kelapa sawit. Selain itu, kasus ini juga memperlihatkan bagaimana korupsi bisa terjadi di berbagai tingkatan, baik dari pihak publik maupun swasta. Dengan melibatkan kedua pihak, kejaksaan mengupas menyeluruh dampak korupsi terhadap kebijakan ekspor nasional.
Jeffry menambahkan bahwa seluruh proses penyerahan tersangka telah memenuhi standar prosedur hukum yang berlaku. Tim penyidik menyelesaikan tahap penelitian, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan bukti yang memadai untuk menyimpulkan bahwa para tersangka secara sadar melanggar aturan. Dengan demikian, penuntutan akan dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti yang kuat.
Kasus korupsi ini menjadi bukti bahwa kebijakan ekspor CPO tidak selamanya berjalan baik. Modus pome menggambarkan cara yang cerdik untuk mengelabui sistem, tetapi juga menunjukkan kelemahan pengawasan dalam implementasinya. Dengan