Disdik Sulsel Dipaksa Selesaikan Polemik 326 Kepala Sekolah Mundur
Main Agenda – Makassar – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan kebutuhan Disdik Sulsel untuk menyelesaikan masalah rencana pengunduran diri 326 kepala sekolah (kepsek) di seluruh wilayah. Hal ini terjadi setelah muncul isu bahwa ada dugaan perintah untuk mundur yang diberikan kepada kepsek menjelang masa penerimaan murid baru 2026/2027. “Kami menyarankan dan merekomendasikan agar penandatanganan surat pengunduran diri kepala sekolah dihentikan sementara. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk mendiskusikan masalah ini secara mendalam agar tidak menimbulkan kesan negatif atau gelombang kontroversi,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, di Makassar, Jumat.
Pola Resignasi Terungkap dalam RDP
Dalam RDP yang digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, terungkap bahwa dugaan perintah pengunduran diri ini mengarah pada kepsek di sekolah menengah atas (SMA) dan menengah kejuruan (SMK). Dalam tahap pertama, sebanyak 128 kepsek diminta untuk resign, kemudian 198 orang lainnya mengikuti di tahap kedua. Dengan demikian, total jumlah kepsek yang diusulkan mundur mencapai 326 orang. Kebijakan ini, menurut informasi, dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperkirakan tidak tepat di sejumlah sekolah negeri di Sulsel.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menegaskan bahwa hasil temuan BPK telah dikembalikan oleh kepsek yang bersangkutan. Ia menambahkan, kesalahan administrasi tersebut telah diperbaiki dan dana BOS pun dikembalikan sesuai rekomendasi. “Maka, kami merasa masalah ini sudah selesai, tidak perlu ada surat pengunduran diri lagi yang dikeluarkan,” ujarnya.
Dalam penyelidikan lanjutan, BPK sebenarnya merekomendasikan penyelesaian dana BOS melalui mekanisme pengembalian kerugian. Rekomendasi ini telah diterapkan oleh kepsek yang terlibat, dan hasilnya diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulsel. Menurut Andi Tenri, dengan adanya perbaikan administrasi dan pengembalian dana, Disdik harus mencari solusi yang tidak merugikan pihak mana pun. Ia mengkritik pengunduran diri massal sebagai solusi yang tidak ideal, menegaskan bahwa Disdik perlu segera melaporkan perkembangan ke Gubernur.
Kepala Dinas Pendidikan: Evaluasi Masih Berlangsung
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan dalam RDP bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar aturan tetap harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak selalu langsung memicu proses hukum, terutama jika pelanggaran bisa diperbaiki melalui upaya administratif. “Saat ini belum ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan hanya dapat digunakan jika ada bukti kuat dalam bentuk hasil pemeriksaan berkekuatan hukum,” ujarnya.
Iqbal menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, ada tiga kemungkinan pemberhentian kepsek. Pertama, karena meninggal dunia; kedua, karena melanggar aturan berat; dan ketiga, atas permintaan sendiri. “Persetujuan untuk surat pengunduran diri belum dikeluarkan. Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, karena jabatan tersebut dianggap sebagai tugas tambahan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa evaluasi kinerja dan integritas kepsek masih berlangsung. Jika kepsek diberhentikan karena pelanggaran berat, pasti ada catatan buruk dalam laporan. Sementara itu, jika mundur secara sukarela, maka tidak ada riwayat negatif. Iqbal menegaskan bahwa Disdik tetap mengikuti aturan dan kebijakan yang berlaku, sehingga tindakan yang diambil saat ini dianggap sah.
Resignasi sebagai Langkah untuk Penyelesaian
Dalam konteks ini, Iqbal menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat adalah bagian dari proses evaluasi. Meski ada temuan, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak langsung menjadi alasan untuk memaksa kepsek mundur. “Kami menilai bahwa pengunduran diri bukanlah solusi yang final, tapi bisa menjadi langkah sementara selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujarnya.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi dasar kebijakan yang diterapkan oleh Disdik Sulsel. Aturan ini menyebutkan bahwa keputusan pemberhentian kepsek bisa dikeluarkan melalui tiga opsi, yaitu akibat kematian, pelanggaran berat, atau permintaan sendiri. Iqbal menyatakan bahwa tindakan pengunduran diri yang diberikan ke 326 kepsek masih dalam proses verifikasi, dan keputusan akhir akan diambil setelah semua evaluasi selesai.
Implikasi Kebijakan Terhadap Sistem Pendidikan
Masalah pengunduran diri massal ini memicu perdebatan mengenai keadilan dalam sistem pendidikan Sulsel. Sebanyak 1.532 sekolah menengah atas dan menengah kejuruan di Sulsel terdampak, dengan sekitar 326 kepsek yang diusulkan untuk resign. Meski jumlah tersebut tergolong besar, Iqbal menegaskan bahwa langkah ini didasarkan pada temuan BPK dan mekanisme administratif yang telah dipenuhi. “Kami percaya bahwa keputusan ini tetap berdasarkan aturan, meski ada penyesuaian di tengah proses,” tambahnya.
Menurut Andi Tenri, keluhan terhadap kebijakan ini bisa terjadi karena adanya persepsi bahwa Disdik menghendaki kepsek mundur secara dipaksa. “Kami mengharapkan Disdik bisa menyelesaikan polemik ini secara transparan dan cepat, agar tidak menimbulkan ketidakpuasan terhadap masyarakat,” ujarnya. Ia menilai bahwa jika Disdik dapat menunjukkan bahwa pengunduran diri dilakukan secara sukarela, maka polemik tersebut bisa teratasi.
Dalam upaya menyelesaikan isu ini, Disdik Sulsel dianjurkan untuk menyusun laporan yang detail dan terbuka. Laporan ini, menurut Andi Tenri, harus mencakup data lengkap mengenai proses pengunduran diri, penyebabnya, serta solusi yang diterapkan. “Kami juga menyarankan agar Disdik melibatkan pihak-pihak terkait dalam pembuatan keputusan, seperti para kepsek dan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai penutup, Iqbal men