Pengamat Nilai Kewajiban NIB-KBLI OTA Asing sebagai Inovasi Kebijakan
Special Plan – Jakarta – Seorang ahli kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa wajibnya platform pemesanan perjalanan daring (online travel agent/OTA) asing untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan langkah inovatif dari pemerintah. Menurutnya, aturan ini bertujuan memberikan pengakuan terhadap regulasi lokal dan mengharuskan perusahaan asing mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia. “Ini menjadi tanda bahwa pemerintah berupaya menjaga konsistensi dalam penerapan aturan, terutama bagi OTA asing yang selama ini dianggap lebih fleksibel,” jelas Trubus dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.
Kebijakan untuk Memperkuat Regulasi
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memberikan instruksi kepada OTA asing seperti Agoda, Booking.com, dan Airbnb untuk mengurus NIB dan KBLI sebagai bagian dari proses legalisasi usaha. Langkah ini dianggap sebagai upaya penting untuk memastikan perusahaan asing mengakui regulasi Indonesia. “Dengan adanya kewajiban ini, OTA asing diharapkan lebih terbuka dalam mengikuti aturan yang berlaku, terutama dalam hal kepatuhan terhadap sistem hukum dan administrasi lokal,” kata Trubus.
“Kebijakan ini merupakan inovasi dalam mengatur sektor jasa pemesanan perjalanan, karena selama ini banyak platform asing yang mendapatkan manfaat tanpa sepenuhnya memenuhi syarat usaha,” ujarnya.
Menurut Trubus, aturan ini juga membantu menutup celah di mana OTA asing terkadang mengabaikan kewajiban hukum. “Banyak perusahaan asing memandang Indonesia hanya sebagai pasar, sehingga mereka tidak mau mengikuti aturan yang mengikat,” tambahnya. Ia menilai kebijakan ini bisa menciptakan keadilan usaha antara pelaku lokal dan asing, meski tantangan dalam penerapannya tetap ada.
Kesenjangan dalam Keadilan Usaha
Dari perspektif keadilan usaha, Trubus mengatakan bahwa sebelumnya terjadi ketimpangan antara OTA dalam negeri dan asing. “OTA asing sering kali memiliki keuntungan kompetitif, sementara pelaku usaha lokal merasa kurang diakui dalam proses pengambilan keputusan,” tuturnya. Ia menekankan bahwa perusahaan asing yang belum memenuhi kewajiban legalitas bisa mengurangi peluang pertumbuhan OTA nasional.
“Kalau mereka bisa memperluas kantor cabang di berbagai wilayah, pasti akan membuka lapangan kerja baru. Ini penting untuk membangun ekosistem usaha yang seimbang,” lanjut Trubus.
Trubus juga menyoroti bahwa OTA asing yang tidak mematuhi aturan mengakibatkan munculnya persepsi bahwa Indonesia hanya dianggap sebagai pasar yang mudah diakses. “Ini bisa membuat pelaku usaha lokal merasa tidak adil, karena mereka harus menghadapi persaingan yang kurang seimbang,” katanya. Namun, ia bersikukuh bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap pertumbuhan sektor pariwisata yang diakui secara global.
Langkah Pemerintah untuk Memastikan Kepatuhan
Di sisi lain, Rizki Handayani Mustafa, Pelaksana Tugas Deputi Industri dan Investasi Kemenpar, menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya mengkoordinasikan dengan OTA asing. “Kami mendata akomodasi yang tercatat di OTA namun belum memiliki izin berusaha. Akomodasi yang tidak berizin tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan,” katanya saat diwawancara ANTARA usai Rakornas Pariwisata 2026.
“Dengan membangun sistem pendukung, kami ingin mempercepat proses pengawasan terhadap ribuan akomodasi yang terdaftar. Ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pariwisata,” tambah Rizki.
Rizki menjelaskan bahwa data perizinan usaha bisa dilihat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski demikian, karena volume akomodasi yang besar, pemerintah memutuskan menerapkan pendekatan yang lebih efisien untuk memastikan semua pelaku usaha terpantau. “Proses verifikasi melalui OSS tetap berjalan, tetapi kami perlu tambahan alat untuk mempercepat pengawasan,” ujarnya.
Keseimbangan Regulasi dan Kepatuhan OTA
Trubus menilai bahwa wajibnya NIB dan KBLI bagi OTA asing bisa menjadi fondasi bagi pemerintah untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif. “Regulasi ini harus disampaikan dengan pendekatan yang moderat agar OTA asing tidak merasa diintervensi secara berlebihan,” katanya. Ia menambahkan bahwa kepercayaan terhadap sistem hukum Indonesia perlu diperkuat melalui sosialisasi yang baik.
“Kalau aturan ini dijalankan secara konsisten, OTA asing yang patuh akan menjadi bagian dari ekosistem pariwisata nasional. Ini bisa menumbuhkan kepercayaan terhadap kebijakan Indonesia,” jelas Trubus.
Menurutnya, pengaturan kewajiban NIB dan KBLI tidak hanya berdampak pada aspek regulasi, tetapi juga pada pertumbuhan sektor jasa. “Dengan mendorong OTA asing untuk memenuhi syarat usaha, pemerintah bisa menciptakan suasana kerja yang lebih sehat bagi semua pelaku,” tambahnya. Ia berharap regulasi ini bisa menjadi titik awal untuk pengaturan yang lebih luas di sektor pariwisata.
Proses Penertiban dan Persiapan Pemerintah
Sebelumnya, Kemenpar melakukan penertiban terhadap akomodasi yang terdaftar di OTA asing tetapi belum memperoleh izin berusaha. “Kami memberikan waktu bagi OTA asing untuk menyesuaikan diri, tetapi prosesnya harus tegas agar tidak ada pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban,” kata Rizki. Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan OTA asing terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan lancar.
“Proses penertiban ini menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan kualitas usaha pariwisata. OTA asing yang tidak memenuhi syarat akan diberi peringatan, dan jika tidak mematuhi, mereka bisa dikeluarkan dari sistem,” kata Rizki.
Rizki juga mengakui bahwa OSS menjadi alat penting dalam mempercepat pemeriksaan perizinan. “Dengan sistem ini, penggunaan data bisa lebih efektif, tetapi kami tetap perlu kontrol manual untuk memastikan semua akomodasi memenuhi standar,” ujarnya. Ia menilai kebijakan ini bisa meningkatkan kredibilitas sektor pariwisata nasional di mata dunia.
Kesimpulan dan Harapan Masa Depan
Trubus menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini adalah langkah awal menuju kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. “Dengan mengharuskan OTA asing untuk mengikuti aturan, pemerintah bisa memastikan semua pelaku usaha, baik lokal maupun asing, dianggap setara dalam berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi,” katanya. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya mengatur OTA asing, tetapi juga memberikan peluang bagi OTA lokal untuk berkembang.
Menurut Rizki, kebijakan ini juga membuka peluang bagi OTA asing untuk terlibat lebih aktif dalam perekonomian Indonesia. “Dengan kepatuhan terhadap NIB dan KBLI, mereka bisa memperkuat keberlanjutan usaha mereka, sekaligus menjadi bagian dari penguatan industri pariwisata nasional,” pungkasnya. Kementerian Pariwisata terus berupaya memastikan bahwa semua platform pemesanan perjalanan, baik dalam maupun luar negeri, diakui secara legal dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.