Petani Way Kanan mengadu ke KSP terkait izin panen di Register 44
Petani Way Kanan Mengadu ke KSP Soal Izin Panen Tebu di Register 44
Atapkitadonasi.com – Jakarta – Sebuah delegasi petani tebu dari Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, telah melakukan kunjungan resmi ke Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menyampaikan keluhannya. Pertemuan ini berlangsung pada hari Senin di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Para petani datang dengan harapan agar masalah mereka dapat diselesaikan melalui intervensi pemerintah pusat. Fokus utama pengaduan adalah terkait izin panen tebu di lahan Register 44 yang dikelola oleh Inhutani V.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman menerima delegasi petani dengan antusias. Ia menegaskan bahwa KSP akan melakukan koordinasi intensif dengan berbagai instansi pemerintah untuk mencari solusi terbaik. “KSP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi,” ujar Jenderal Dudung dalam pernyataannya. Petani Way Kanan mengadu ke KSP karena mereka merasa perlu adanya bantuan langsung dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah yang selama ini menghambat aktivitas mereka.
Akar Masalah yang Dihadapi Kelompok Tani
I Nengah Aryata, salah seorang anggota kelompok tani tebu Way Kanan, menjadi perwakilan yang menyampaikan keluhannya secara langsung. Ia menjelaskan bahwa para petani telah menanam tebu dengan menggunakan modal pinjaman dari berbagai sumber. Namun, ketika masa panen tiba, muncul konflik administratif yang menghambat aktivitas mereka. Konflik ini terjadi antara Inhutani dan Kementerian Kehutanan, yang mengakibatkan Inhutani menerima sanksi administrasi.
Sanksi tersebut berdampak langsung pada para petani yang tidak dapat melakukan panen tebu mereka, meskipun kerja sama yang dibangun selama ini bersifat legal dan sah. Kami ini petani, kami nanam pakai modal pinjaman. Tapi pada saat akan panen ternyata ada permasalahan antara Inhutani dengan Kementerian Kehutanan sehingga Inhutani mendapatkan sanksi administrasi. Akibatnya, dampaknya kami petani enggak bisa panen tebu. Padahal kerja sama kami legal, ujarnya.
I Nengah Aryata menambahkan bahwa selama sebelas tahun terakhir, kelompok tani telah menjalin kerja sama yang erat dengan Inhutani. Selama periode tersebut, dana-dana hasil hutan yang disetorkan oleh para petani mencapai total sekitar Rp75 miliar. Ia berharap agar bantuan dapat diberikan, termasuk kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar beliau dapat membantu para petani di Lampung, khususnya mereka yang berada di Register 44.
Profil dan Kondisi Register 44
Edison, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Tebu Way Kanan, Lampung, memberikan gambaran lebih rinci mengenai kondisi saat ini. Ia menjelaskan bahwa kelompok tani telah bekerja sama atau bermitra dengan Inhutani 5 untuk menanam tebu di Register 44. Luas lahan yang dikelola mencapai 6.800 hektare dan melibatkan kurang lebih 1.200 kepala keluarga petani. Selain itu, jumlah orang yang beraktivitas dalam perkebunan tebu tersebut mencapai sekitar 3.000 orang.
Kami di sini menyampaikan karena ada kendala yang kami hadapi per tanggal 12 Juni 2026, kami diberhentikan aktivitas pemanenan tebu yang ada di Register 44, karena sesuatu hal. Maka dari ini kami bermohon, supaya kami bisa diberikan izin, atau diskresi, untuk menyelesaikan pemanenan tebu kelompok tani Inhutani tersebut, kata Edison.
Edison menekankan bahwa penghentian aktivitas pemanenan tebu tersebut terjadi karena suatu hal tertentu yang belum terselesaikan. Oleh karena itu, para petani mengajukan permohonan agar diberikan izin atau diskresi khusus. Hal ini diperlukan agar mereka dapat menyelesaikan proses pemanenan tebu yang telah dimulai dan merupakan sumber penghidupan utama bagi ribuan keluarga di wilayah tersebut.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan pemerintah dalam menyelesaikan masalah administratif yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani. Dengan adanya intervensi dari KSP, diharapkan solusi yang tepat dapat ditemukan sehingga para petani tidak kehilangan hasil panen mereka dan dapat melanjutkan aktivitas ekonomi mereka dengan normal. Petani Way Kanan mengadu ke KSP dengan harapan agar suara mereka didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.