PWI Sumut laporkan pengacara HP ke Polda
PWI Sumatera Utara Ajukan Laporan Hukum Terhadap Pengacara HP Atas Pernyataan Merendahkan Wartawan
Laporan Resmi Telah Diterima Polda Sumut
Atapkitadonasi.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Sumatera Utara telah resmi menyampaikan laporan kepada Polda Sumatera Utara terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh seorang pengacara dengan inisial HP. Tindakan hukum ini diambil setelah organisasi pers tersebut menerima berbagai keluhan dari anggotanya mengenai pernyataan yang dianggap merendahkan martabat profesi jurnalis. Ketua PWI Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil secara serius mengingat pentingnya menjaga kehormatan profesi wartawan di tengah masyarakat.
Laporan resmi tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut dan tercatat pada tanggal 21 Juli 2026. Proses pelaporan ini dilakukan setelah PWI Sumut menerima video yang mengabadikan pernyataan pengacara HP selama sebuah konferensi pers. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bagaimana HP menyampaikan pandangannya yang dianggap kurang pantas terhadap para wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Rekaman ini menjadi bukti penting yang mendukung laporan yang diajukan oleh organisasi pers.
Reaksi dan Tindakan Lanjutan
Farianda Putra Sinik menjelaskan bahwa kedatangan perwakilan PWI Sumut ke Polda merupakan panggilan resmi terkait kasus ini. Ia menyampaikan bahwa pernyataan pengacara HP tersebut tidak hanya menyinggung perasaan individu, tetapi juga mengganggu kolektif seluruh anggota pers di Sumatera Utara. Hal ini menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi bukan sekadar personal, melainkan menyangkut integritas profesi secara keseluruhan.
“Kedatangan kami karena panggilan, atas pernyataan pengacara HP yang menghina profesi wartawan. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua,” katanya.
Meskipun pengacara HP telah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi, PWI Sumut tetap bersikeras agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Farianda, langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa duduk perkara menjadi jelas dan transparan. Selain itu, proses hukum juga akan membantu mengungkap latar belakang lengkap dari pernyataan yang disampaikan HP, sehingga masyarakat dapat memahami konteks sebenarnya. Organisasi pers ini juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Penegasan Hukum dan Perlindungan Profesi
Amrizal, yang menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum PWI Sumatera Utara, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini. Ia menegaskan bahwa ucapan HP yang disampaikan pada konferensi pers di Kejaksaan Agung pada hari Jumat, tanggal 17 Juli 2026, merupakan pernyataan yang tidak pantas. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan martabat para wartawan yang selama ini bekerja keras untuk menyajikan informasi kepada publik. Dalam kesempatan tersebut, Amrizal juga menekankan pentingnya dukungan hukum bagi para wartawan.
PWI Sumatera Utara juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa menghormati profesi wartawan. Organisasi pers ini menekankan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik mereka berdasarkan kerangka hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menjadi landasan kuat bagi wartawan dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, wartawan memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Kasus ini menjadi contoh penting bagi seluruh pihak untuk menjaga etika dalam berkomunikasi, terutama ketika menyangkut profesi yang memiliki peran strategis dalam demokrasi. PWI Sumut berharap kepolisian dapat memproses laporan ini dengan tuntas agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang. Dengan demikian, profesi wartawan dapat terus berkembang dan berkontribusi positif bagi kemajuan masyarakat Sumatera Utara maupun Indonesia secara keseluruhan. Organisasi pers ini juga akan terus memantau perkembangan kasus melalui jalur hukum yang berlaku.