Ketum MUI: Praktik LGBT merendahkan martabat manusia
Ketum MUI: Praktik LGBT Merendahkan Martabat Manusia
Atapkitadonasi.com – Jakarta menjadi saksi bisu atas pernyataan tegas dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Anwar Iskandar, yang secara lantang menyuarakan penolakan terhadap seluruh bentuk praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang berkembang di nusantara. Menurut beliau, fenomena ini tidak hanya dinilai sebagai bentuk penyimpangan moral, tetapi juga dianggap mampu merendahkan martabat kemanusiaan serta mengancam stabilitas ketahanan nasional Indonesia secara keseluruhan.
Perpres sebagai Landasan Ancaman Nasional
Dalam kesempatan yang sangat bersejarah tersebut, KH Anwar Iskandar menyampaikan rasa syukurnya atas langkah pemerintah yang telah mengambil posisi tegas melalui peraturan presiden. Beliau menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai luhur bangsa yang selama ini dijaga.
“Ini merendahkan martabat manusia. Kami berterima kasih bahwa pemerintah sudah mengeluarkan Perpres yang memastikan bahwa LGBT adalah bagian dari ancaman ketahanan nasional, itu harus kita hargai,”
Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh KH Anwar Iskandar di tengah gelaran Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang ke-8, sebuah acara penting yang diselenggarakan di ibu kota Jakarta pada hari Jumat. Kehadiran beliau dalam kongres tersebut menunjukkan betapa seriusnya lembaga tertinggi umat Islam ini dalam menangani isu-isu kontemporer yang dihadapi masyarakat Indonesia.
Harapan Terhadap Peran DPR RI
Ketum MUI tersebut menaruh harapan yang sangat besar kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar segera menindaklanjuti langkah pemerintah dengan merumuskan undang-undang yang memastikan pelarangan praktik LGBT secara hukum. Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam dari para ulama agar bangsa Indonesia terhindar dari murka Tuhan layaknya kaum Nabi Luth di masa lampau.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis, juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mematangkan landasan hukum untuk pelarangan tersebut. Ia menyebut bahwa draf naskah akademik maupun Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemidanaan LGBT telah disiapkan oleh MUI dengan matang dan komprehensif.
“Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada, dibahas tanggal 24-26, setelah itu kita akan deklarasikan dalam penutupan nanti. Setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR,”
Kata Cholil menjelaskan tindak lanjut dari rumusan tersebut secara rinci kepada para peserta kongres. Penjelasan beliau memberikan gambaran jelas mengenai timeline yang akan ditempuh oleh MUI dalam proses legislasi ini.
Fokus pada Perilaku, Bukan Orientasi
Cholil membeberkan bahwa fokus utama dari rumusan pemidanaan tersebut tidak menyasar pada orientasi seksual secara sepihak, melainkan pada perilaku penyimpangan dan unsur kampanyenya. MUI memandang orientasi seksual sebagai bentuk penyimpangan yang harus disembuhkan, bukan dipidana. Namun, tindakan yang akan dimasukkan ke dalam objek pidana LGBT adalah perilaku pencabulan, bermesraan dengan sesama jenis, hingga tindakan mengkampanyekan gaya hidup tersebut secara terbuka di ruang publik maupun di media sosial.
“(Laki-laki melakukan) pencabulan kepada laki-laki, begitu juga pelecehan terhadap laki-laki, bermesraan dengan sesama laki-laki, (atau) sesama perempuan itu bagian dari objek pidana LGBT itu. Begitu juga mengampanyekan di media sosial kampanye secara terbuka, kita masukkan dalam objek pidana,”
Ujar Cholil dengan tegas mengenai cakupan objek pidana yang akan diatur dalam RUU tersebut. Hal-hal tersebut dinilai MUI telah terbukti merusak harkat martabat bangsa dan secara nyata mengancam ketahanan nasional. Melalui pendekatan yang komprehensif ini, MUI berharap dapat memberikan solusi jangka panjang bagi permasalahan yang semakin kompleks di masyarakat Indonesia.