Mengembalikan hak sungai
Mengembalikan Hak Sungai: Normalisasi Kalianak Surabaya
Atapkitadonasi.com – Air memiliki sifat alami untuk selalu mencari jalannya sendiri. Namun, ketika ruang-ruang yang seharusnya menjadi lintasan aliran air perlahan-lahan berubah menjadi deretan bangunan permanen, halaman rumah, atau aktivitas manusia lainnya di luar peruntukannya, maka air pun terpaksa mencari jalur alternatif. Jalur-jalur baru ini seringkali berujung pada genangan air yang meluas dan banjir yang merugikan. Fenomena alamiah ini menjadi pengingat penting bagi kita bahwa sungai bukan sekadar bentang alam yang membelah wilayah perkotaan, melainkan merupakan infrastruktur vital kehidupan yang memiliki batas-batas tertentu, fungsi-fungsi spesifik, serta daya tampung yang harus senantiasa dijaga. Mengembalikan hak sungai menjadi tantangan utama dalam pengelolaan perkotaan modern.
Program Normalisasi Sungai Kalianak
Kota Surabaya di Provinsi Jawa Timur telah memahami tantangan kompleks tersebut melalui implementasi program Normalisasi Sungai Kalianak yang sedang berjalan. Program ambisius ini kini telah memasuki tahap ketiga dalam pelaksanaannya. Yang menarik, program ini tidak hanya berfokus pada pembongkaran bangunan-bangunan yang berada di sempadan sungai, tetapi juga mencakup upaya-upaya strategis untuk mengembalikan fungsi ruang air yang selama bertahun-tahun mengalami penyempitan signifikan. Tahapan terbaru dari program ini ditandai dengan penandaan ratusan bangunan yang tersebar di Kecamatan Krembangan dan Asemrowo sebagai bagian integral dari proses penataan ruang sungai yang dilakukan secara bertahap dan sistematis.
Di balik proses normalisasi yang terlihat sederhana tersebut, tersimpan persoalan-persoalan yang jauh lebih besar dan kompleks dibanding sekadar memindahkan batas-batas bangunan. Kota-kota besar di Indonesia saat ini semakin menghadapi ancaman serius dari perubahan iklim global, curah hujan yang ekstrem, serta pesatnya laju urbanisasi. Dalam kondisi lingkungan seperti itu, sungai menjadi salah satu benteng utama yang menentukan apakah air hujan dapat mengalir lancar ke laut atau justru menggenangi permukiman penduduk.
Banyak masyarakat memandang sungai hanya sebatas aliran air yang tampak di permukaan. Padahal, pengelolaan sungai sesungguhnya mencakup ruang yang lebih luas daripada palung sungai itu sendiri.
Dalam berbagai regulasi nasional yang berlaku, sungai memiliki tiga komponen ruang yang harus dijaga, yaitu ruang manfaat, ruang sempadan, dan ruang pengawasan. Ketiga ruang ini harus bebas dari pemanfaatan yang dapat menghambat fungsi hidrologis sungai. Ruang-ruang tersebut dibutuhkan agar sungai tetap mampu menampung debit air yang besar ketika musim hujan tiba, sekaligus memudahkan proses pemeliharaan di masa mendatang. Upaya mengembalikan hak sungai melalui normalisasi merupakan langkah konkret untuk memastikan ketiga ruang tersebut tetap terjaga.
Persoalan muncul ketika pertumbuhan kota berlangsung lebih cepat dibanding upaya penataan ruang yang ada. Permukiman berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat yang terus bertambah, sementara batas-batas alami sungai perlahan-lahan menghilang. Akibatnya, lebar sungai yang dahulu dirancang untuk menampung debit air tertentu tidak lagi mampu menjalankan fungsinya secara optimal. Kasus Sungai Kalianak menunjukkan persoalan tersebut secara nyata dan konkret.
Pemerintah Kota Surabaya bersama Balai Besar Wilayah Sungai Brantas telah menilai bahwa penyempitan alur sungai menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi kemampuan drainase kota, terutama pada kawasan-kawasan yang selama ini menjadi langganan genangan air. Karena itu, normalisasi tidak dilakukan semata-mata untuk memperlebar sungai, melainkan bertujuan untuk mengembalikan fungsi ruang sungai sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Paradigma Baru Pengelolaan Perkotaan
Pendekatan ini sebenarnya mencerminkan perubahan paradigma dalam pengelolaan perkotaan modern. Kota-kota modern tidak lagi hanya membangun saluran baru atau rumah pompa setiap kali banjir terjadi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh jaringan air, mulai dari saluran lingkungan hingga sungai utama, bekerja sebagai satu sistem yang saling terhubung dan terintegrasi. Strategi ini sejalan dengan prinsip mengembalikan hak sungai sebagai bagian dari infrastruktur hijau perkotaan.
Surabaya selama beberapa tahun terakhir memang terus memperkuat sistem pengendalian banjir melalui berbagai upaya. Pembangunan rumah pompa, pelebaran saluran, pengerukan sedimen, hingga normalisasi berbagai sungai menjadi bagian dari strategi komprehensif tersebut. Upaya-upaya tersebut menunjukkan bahwa penanganan banjir tidak dapat dilakukan secara parsial atau terpisah-pisah, melainkan memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan seluruh komponen sistem air perkotaan.
Frequently Asked Questions
Apa yang dimaksud dengan mengembalikan hak sungai? Mengembalikan hak sungai adalah upaya untuk memastikan bahwa sungai memiliki ruang yang cukup untuk berfungsi sebagai saluran air alami, termasuk ruang manfaat, ruang sempadan, dan ruang pengawasan tanpa gangguan bangunan atau aktivitas manusia yang berlebihan.
Berapa luas ruang sempadan Sungai Kalianak? Ruang sempadan Sungai Kalianak ditetapkan berdasarkan regulasi nasional, yaitu 7 meter dari tepi sungai untuk sungai dengan debit kecil dan sedang, serta 14 meter untuk sungai dengan debit besar. Penetapan ini bertujuan untuk menjaga fungsi hidrologis sungai.
Bagaimana dampak normalisasi terhadap masyarakat sekitar? Normalisasi dapat menyebabkan relokasi bangunan yang berada di sempadan sungai. Namun, program ini juga memberikan kompensasi dan solusi perumahan bagi masyarakat yang terdampak, serta meningkatkan kualitas lingkungan dan mengurangi risiko banjir di kawasan tersebut.
Apakah normalisasi Sungai Kalianak sudah selesai? Normalisasi Sungai Kalianak masih dalam tahap ketiga pelaksanaannya. Program ini akan terus berlanjut hingga seluruh bangunan di sempadan sungai yang perlu dipindahkan telah ditangani secara tuntas.