Kejagung titipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang ke LPSK
Kejagung Titipkan Pengusaha Ferry Hongkiriwang ke LPSK demi Keamanan Saksi
Atapkitadonasi.com – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 telah resmi menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah strategis ini diambil untuk memastikan keamanan saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang berlangsung. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa titipan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran proses hukum.
Keputusan untuk menitipkan Ferry ke LPSK didasarkan pada pertimbangan keamanan dan kepentingan penyidikan. Dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada hari Kamis, Rudi Margono menjelaskan bahwa perlindungan saksi menjadi prioritas utama. “Sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada LPSK,” tegasnya. Langkah ini juga membuka peluang Ferry menjadi justice collaborator di masa depan.
Peran Ferry dalam Kasus TPPU dan Potensi Justice Collaborator
Terkait status Ferry sebagai saksi, Rudi Margono menyatakan bahwa keterangan dari pengusaha tersebut masih sangat dibutuhkan untuk kelancaran investigasi. Keputusan akhir mengenai kemungkinan Ferry menjadi justice collaborator masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan. “Nanti menunggu perkembangan. Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” tambahnya.
Hingga saat ini, detail peran Ferry dalam kasus pencucian uang belum diungkapkan secara rinci. Rudi Margono berjanji akan memberikan informasi lebih lengkap ketika ada perkembangan baru dalam kasus ini. “Nanti kalau ada perkembangan, kami sampaikan,” pungkasnya. Kehadiran Ferry sebagai saksi diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pemeriksaan Saksi dan Tersangka dalam Rangka Penyidikan TPPU
Pada hari Kamis yang sama, Ferry Hongkiriwang bersama Tan Kian dan enam orang lainnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU. Pemeriksaan ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang ditangani Tim 9. Rudi Margono menjelaskan bahwa Ferry dan Tan Kian dimintai konfirmasi oleh para penyidik terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri maupun dugaan korupsi Jiwasraya.
Dalam kasus TPPU ini, Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Nurman Herin yang merupakan pihak swasta. Pengusutan perkara ini didasarkan pada surat perintah penyidikan baru dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026. Surat perintah penyidikan baru tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti dari Polri.
Bukti Material dan Sinergi Penegakan Hukum
Bukti-bukti yang diserahkan oleh Polri mencakup emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dengan nilai ratusan miliar rupiah. Pengiriman barang bukti ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara kedua lembaga penegak hukum. Kejagung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga sprindik tambahan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI. Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik atau blackout. Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Ketiga sprindik ini memperkuat fondasi hukum dalam proses penyidikan.
“Sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada LPSK,” kata Rudi Margono.
“Nanti menunggu perkembangan. Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” ucapnya.
“Nanti kalau ada perkembangan, kami sampaikan,” pungkasnya.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa itu LPSK? LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang bertugas memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses hukum di Indonesia.
Siapa saja tersangka dalam kasus TPPU ini? Tersangka dalam kasus TPPU adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Nurman Herin yang merupakan pihak swasta.
Berapa jumlah sprindik yang diterbitkan Kejagung? Kejagung menerbitkan tiga sprindik tambahan, yaitu sprindik nomor 43 untuk PT KNI, nomor 44 untuk PLTU batu bara, dan nomor 45 untuk PT Asabri.
Kapan surat perintah penyidikan baru diterbitkan? Surat perintah penyidikan baru dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Apa yang menjadi alasan titipan Ferry ke LPSK? Alasan titipan Ferry ke LPSK adalah untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan.