DJP siapkan implementasi penagihan tunggakan pajak global pada 2027
Daftar Isi
DJP Targetkan Penagihan Pajak Lintas Negara dan Naikkan Pagu Anggaran ke Rp6,27 Triliun untuk 2027
Atapkitadonasi.com – Langkah paling ambisius yang disiapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk tahun fiskal 2027 bukan sekadar mengejar tunggakan di dalam negeri, melainkan menjangkau wajib pajak yang berdomisili di luar Indonesia. Penagihan tunggakan pajak secara global diposisikan sebagai salah satu prioritas utama dalam rencana kerja otoritas pajak tahun depan, dengan mekanisme yang bertumpu pada kerja sama bilateral dan multilateral antar negara.
Keputusan ini membawa implikasi langsung bagi jutaan warga negara Indonesia yang bekerja, berbisnis, atau memiliki aset di berbagai yurisdiksi asing. Selama ini, tunggakan pajak yang melibatkan subjek pajak luar negeri kerap tersendat karena keterbatasan instrumen hukum domestik untuk menjangkau aset di luar perbatasan. Dengan mengaktifkan jalur bantuan timbal balik, DJP berharap hambatan tersebut dapat diatasi secara sistematis.
Mekanisme Bantuan Timbal Balik sebagai Tulang Punggung
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa implementasi penagihan lintas negara akan dijalankan melalui penguatan kerja sama perpajakan dengan negara-negara mitra. Ia menegaskan bahwa pendekatan ini mencakup dua dimensi sekaligus: bantuan timbal balik dalam penagihan pajak dan bantuan timbal balik dalam penegakan hukum perpajakan.
“Implementasi penagihan tunggakan pajak global, ini dalam kerangka hubungan bilateral maupun multilateral, ada mutual assistance in legal matters dan juga mutual assistance in tax collection,” kata Bimo.
Secara praktis, mekanisme mutual assistance memungkinkan otoritas pajak satu negara meminta bantuan otoritas negara lain untuk mengidentifikasi, menagih, atau bahkan menyita aset milik wajib pajak yang berdomisili di yurisdiksi tersebut. Kerangka kerja sama semacam ini sudah lama menjadi standar dalam organisasi seperti OECD dan PBB, namun implementasinya di Indonesia masih relatif terbatas. Tahun 2027 dipandang sebagai titik balik untuk mengaktifkan instrumen tersebut secara lebih masif.
Menyangkut jumlah wajib pajak luar negeri yang akan menjadi sasaran penagihan pada tahun depan, Bimo belum merinci angka spesifik. Ia menyatakan bahwa data tersebut masih dalam tahap penyusunan dan akan diumumkan pada waktunya.
Portofolio Langkah Strategis Lainnya untuk 2027
Penagihan global bukan satu-satunya agenda besar DJP tahun depan. Bimo memaparkan sejumlah inisiatif strategis lain yang dirancang untuk memperkuat kapasitas penerimaan negara secara menyeluruh. Di antara langkah tersebut terdapat pengembangan infrastruktur kecerdasan buatan (AI) di lingkungan DJP, yang ditujukan untuk mempercepat analisis data, deteksi anomali, dan otomatisasi proses administratif.
Langkah berikutnya mencakup pembangunan sistem penanganan tindak pidana di bidang perpajakan (tax crime handling system) serta sistem manajemen pemulihan aset (asset recovery management system). Kedua sistem ini diharapkan memangkas waktu dan biaya yang selama ini menyertai proses penyidikan dan eksekusi putusan pidana pajak.
“Selanjutnya, pertukaran informasi transaksi keuangan dan aset kripto lintas negara, piloting program penjaminan kepatuhan pajak, cooperative compliance mechanism, kemudian implementasi dan evaluasi pola pengawasan pelaku usaha ekonomi digital,” ujar Bimo.
Poin terakhir dalam daftar tersebut—pengawasan pelaku usaha ekonomi digital—menjawab kebutuhan mendesak di tengah meledaknya transaksi berbasis platform digital, e-commerce, dan aset kripto. DJP berencana menguji coba mekanisme kepatuhan kolaboratif (cooperative compliance mechanism) yang menempatkan wajib pajak bukan sebagai objek pengawasan semata, melainkan mitra aktif dalam memastikan kepatuhan.
Pagu Anggaran Naik Menjadi Rp6,27 Triliun
Untuk menopang seluruh langkah strategis di atas, DJP mengajukan pagu anggaran sebesar Rp6,27 triliun untuk tahun 2027. Rinciannya terbagi menjadi dua program utama: Rp1,20 triliun dialokasikan untuk program pengelolaan penerimaan negara, sementara Rp5,06 triliun diperuntukkan bagi program dukungan manajemen.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan pagu anggaran tahun 2026 yang tercatat sebesar Rp5,63 triliun. Kenaikan sekitar Rp640 miliar itu mencerminkan ekspansi mandat DJP yang kini mencakup teknologi, penegakan hukum lintas negara, dan pengawasan sektor digital—tiga domain yang secara historis menuntut investasi infrastruktur dan sumber daya manusia yang tidak kecil.
Bagi Komisi XI DPR RI, usulan anggaran ini akan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam proses penyusunan APBN 2027. Persetujuan parlemen atas pagu tersebut akan menentukan seberapa cepat dan seberapa luas DJP dapat mengaktifkan seluruh instrumen strategis yang telah dirancang, termasuk yang paling sensitif: penagihan pajak di luar perbatasan Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DJP siapkan implementasi penagihan tunggakan pajak?
DJP siapkan implementasi penagihan tunggakan pajak is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DJP siapkan implementasi penagihan tunggakan pajak matter?
DJP siapkan implementasi penagihan tunggakan pajak matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.