Hukum

Hukuman mantan Kepala BPN Sumbawa dinaikkan jadi 2 tahun 3 bulan

Daftar Isi
  1. Vonis Mantan Kepala BPN Sumbawa Bertambah Menjadi 2 Tahun 3 Bulan
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Vonis Mantan Kepala BPN Sumbawa Bertambah Menjadi 2 Tahun 3 Bulan

Atapkitadonasi.com – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, menerima hukuman lebih berat dalam perkara korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota. Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, meningkat satu tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menetapkan hukuman 1 tahun 3 bulan.

“Menetapkan pidana hukuman terhadap terdakwa Subhan dengan penjara selama dua tahun dan tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding Hera Kartiningsih saat membacakan amar putusan secara daring melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Selasa.

Sidang banding itu diikuti secara daring oleh jaksa penuntut umum, terdakwa, serta penasihat hukumnya. Selain pidana penjara, majelis hakim banding tetap menjatuhkan denda Rp50 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, Subhan wajib menjalani pidana kurungan pengganti selama 50 hari.

Putusan Tingkat Pertama Dibatalkan

Majelis hakim tingkat banding membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Perbedaan penting dalam putusan banding terletak pada penerapan dakwaan terhadap terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, Subhan dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider. Dalam putusan banding, hakim menyatakan perbuatan Subhan telah memenuhi dakwaan primer yang diajukan penuntut umum. Perubahan penilaian hukum tersebut menjadi dasar kenaikan lama pidana penjara yang dijatuhkan.

Dakwaan primer berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan bersama-sama dan dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar. Kerugian itu muncul dalam proses pengadaan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada 2022, dengan nilai keseluruhan pengadaan mencapai Rp52 miliar.

Dalam perkara ini, Subhan didakwa berkaitan dengan perannya ketika menjabat Kepala BPN Sumbawa. Majelis hakim tingkat pertama sebelumnya menyatakan ia telah menyalahgunakan kewenangan serta jabatannya dan memperkaya pihak lain, sehingga pengadaan lahan tersebut menimbulkan kerugian bagi negara.

Perkara Pengadaan Lahan MXGP Samota

Pengadaan tanah yang menjadi objek perkara berkaitan dengan kebutuhan lahan Sirkuit MXGP Samota. Proses pengadaan lahan pemerintah memiliki konsekuensi keuangan yang besar karena melibatkan penggunaan anggaran publik serta penilaian harga atas bidang tanah yang dibeli.

Dalam amar putusan di tingkat pertama pada Rabu, 19 Agustus, hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 3 bulan penjara kepada Subhan. Putusan itu juga memuat denda Rp50 juta dengan ketentuan kurungan pengganti selama 50 hari.

Ketika itu, perbuatan Subhan dinyatakan melanggar dakwaan subsider yang dikaitkan dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada tahap banding, majelis mengambil kesimpulan berbeda dengan menerima pembuktian terhadap dakwaan primer. Dakwaan itu berkaitan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bersama Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan ketentuan pemberantasan korupsi.

Denda Tetap dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Meski masa penjara bertambah, nilai denda yang dibebankan kepada Subhan tidak berubah dari putusan sebelumnya. Denda Rp50 juta tetap disertai ketentuan 50 hari kurungan sebagai pengganti apabila pembayaran tidak dilakukan.

Perkara ini juga berkaitan dengan pengembalian dana yang dinilai sebagai kelebihan pembayaran dalam pengadaan lahan. Nilai kerugian Rp6,7 miliar tersebut merupakan hasil audit BPKP Perwakilan NTB.

Uang senilai Rp6,7 miliar telah dikembalikan pada tahap penyidikan oleh Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur yang disebut sebagai penjual lahan. Hakim meminta agar dana yang berasal dari kelebihan pembayaran pengadaan tanah tersebut disetorkan kembali ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Pengembalian dana tidak menghapus proses pidana yang telah berjalan. Dalam perkara korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara merupakan bagian yang berbeda dari penilaian terhadap perbuatan pidana, tanggung jawab terdakwa, dan putusan pengadilan.

Tuntutan Jaksa Lebih Tinggi

Sebelum putusan banding dijatuhkan, jaksa penuntut umum meminta hukuman lebih berat bagi Subhan. Dalam tuntutannya, jaksa memohon agar terdakwa dipidana 3 tahun penjara serta dikenai denda Rp500 juta, dengan pidana pengganti 140 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Tuntutan tersebut disusun dengan pandangan bahwa Subhan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer. Majelis hakim banding kemudian menyatakan dakwaan primer terbukti, tetapi menjatuhkan pidana yang masih berada di bawah tuntutan penuntut umum.

Putusan tingkat banding ini menegaskan kembali pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan pengadaan tanah pemerintah. Penetapan nilai, administrasi, penggunaan kewenangan, serta pengawasan atas pembayaran menjadi unsur yang menentukan agar anggaran publik digunakan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.

Frequently Asked Questions

What is Hukuman mantan Kepala BPN Sumbawa dinaikkan?

Hukuman mantan Kepala BPN Sumbawa dinaikkan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Hukuman mantan Kepala BPN Sumbawa dinaikkan matter?

Hukuman mantan Kepala BPN Sumbawa dinaikkan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Nadia Hakim - atapkitadonasi.com

Nadia Hakim - atapkitadonasi.com

Nadia Hakim adalah penulis yang menaruh perhatian pada aspek nilai, etika, dan tanggung jawab dalam berdonasi. Tulisan-tulisannya di atapkitadonasi.com membahas zakat, sedekah, dan amal dari sudut pandang sosial dan moral, dengan bahasa yang tenang dan informatif. Nadia berkomitmen menghadirkan konten yang mendorong kebaikan tanpa menyesatkan pembaca.