Info Terbaru: Koper Isi Rp 5 Miliar Jadi Bukti KPK Seret Pejabat Bea Cukai ke Tahanan
KPK Seret Pejabat Bea Cukai ke Tahanan, Diduga Terkait Dana Korupsi Rp 5,19 Miliar
Penyelidikan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung pada seretan seorang pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke rumah tahanan. Terduga tersangka adalah Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) di DJBC Kementerian Keuangan. Penahanan ini terjadi setelah penyidik KPK mengamankan lima koper berisi uang tunai sekitar Rp 5,19 miliar dari rumah aman yang disewa oleh tersangka.
Kronologi Penangkapan dan Bukti Penyitaan
Penangkapan Budiman dilakukan di Kantor Pusat DJBC pada awal Februari 2026. Saat itu, KPK menyita dana hasil korupsi yang disimpan dalam lima koper. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa uang tersebut ditemukan dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.
“Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Dugaan Korupsi dan Penyelenggaraan Negara
Menurut Asep, dana yang ditemukan menjadi bukti bahwa Budiman dan Sisprian, Kasubdit Intel P2 DJBC, terlibat dalam tindak pidana korupsi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, terutama dalam periode 2024-2026.
“Termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026,” tambah Asep.
Praktik Penggunaan Dana Hasil Korupsi
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa uang hasil korupsi tidak hanya disimpan di rumah aman, tetapi juga disimpan di mobil operasional. Budiman disangka menggunakan dana tersebut untuk pembelian kendaraan. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang ditemukan dalam koper menjadi bukti bahwa uang itu digunakan untuk kebutuhan tertentu.
“BPKB itu jadi informasi yang kami terima. Uang ini yang dikumpulkan ini, ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional,” jelas Asep.
Penyelidikan Intensif dan Pasal yang Dikenakan
Menurut Asep, para pejabat Bea Cukai melakukan pengumpulan dan pengelolaan dana korupsi secara terorganisasi. Selain safe house, mobil operasional juga digunakan sebagai tempat penyimpanan dana. Sebagian dari uang hasil korupsi ditemukan langsung di dalam mobil.
“Jadi tidak harus ngambil dulu ke safe house gitu ya. Itu kalau ada keperluan mungkin dia membutuhkan untuk membeli apa atau memberikan kepada siapa sejumlah uang, ya dia ngambil langsung dari yang ada di mobil operasional,” tuturnya.
Atas tindakannya, Budiman Bayu Prasojo disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
