Kapolri Menegaskan PNS Dapat Mengisi Jabatan Tertentu di Polri
Latest Program – Jakarta – Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, memberikan pernyataan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) diberi kesempatan untuk mengisi jabatan tertentu dalam lingkungan Polri. Ia menegaskan, hal ini dilakukan sebagai implementasi prinsip resiprokal dalam pengelolaan institusi kepolisian. “Ya, memang kita memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu!” tutur Sigit usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Minggu.
Penerapan Prinsip Resiprokal dalam Kepolisian
Prinsip resiprokal, yang diterapkan dalam kebijakan ini, mengacu pada hubungan timbal balik antara dua pihak atau lebih. Dalam konteks Polri, hal ini berarti anggota kepolisian diberi kebebasan untuk mengambil peran di luar struktur organisasi, sementara sebaliknya, PNS juga dapat memasuki jabatan di lingkungan polisi. Sigit menyampaikan, hal ini bertujuan menciptakan kesetaraan dalam perlakuan dan memperkuat tata kelola organisasi.
“Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya. Ia menambahkan, pola ini telah diterapkan sebelumnya, di mana profesi sipil dan kepolisian saling melengkapi dalam menjalankan fungsi strategis.
Jabatan Sipil di Dalam Polri
Dalam praktiknya, Polri telah memperkenalkan beberapa posisi sipil yang diisi oleh anggota dari latar belakang non-kepolisian. Salah satu contoh nyata adalah keberadaan pejabat utama di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), yang sebagian besar diisi oleh mantan anggota kepolisian. Menurut Sigit, hal ini memperlihatkan bagaimana prinsip resiprokal diterapkan secara konkret dalam kehidupan institusi.
Misalnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol. Mashudi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigjen Pol. Yuldi Yusman, serta Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol. Yan Sultra Indrajaya, adalah contoh dari para profesional sipil yang sukses menempati jabatan strategis di dalam Polri. Peran mereka beragam, mulai dari administrasi, pengembangan sumber daya manusia, hingga tata kelola organisasi.
Revisi UU Polri untuk Penguatan Profesionalisme
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan usulan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia mengatakan, revisi ini bertujuan meningkatkan profesionalisme Polri melalui penerapan kebijakan yang memungkinkan kalangan sipil mengisi posisi utama di luar fungsi operasional. “Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” terang Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/6).
Menurut Pigai, jabatan yang layak diisi oleh sipil meliputi bidang-bidang seperti administrasi, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi. Ia menekankan bahwa tugas utama kepolisian tetap berada di tangan anggota yang memenuhi standar profesi, sementara posisi sipil diisi oleh tenaga yang berkompeten di bidangnya. “Jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujarnya.
Kebijakan Ini Mendukung Reformasi Kepolisian
Pigai menilai bahwa langkah pemberdayaan profesional sipil dalam jabatan-jabatan strategis di Polri sejalan dengan prinsip reformasi yang diusung pemerintah. Ia menjelaskan, Polri harus menjadi institusi yang profesional, modern, dan demokratis, dengan mekanisme pengambilan keputusan yang lebih terbuka. “Keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan strategis ini memperkuat peran Polri sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang seimbang,” kata dia.
Dalam konteks nasional, kebijakan ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara pejabat polisi dan sipil. Selama ini, anggota Polri memiliki peluang besar untuk menempati jabatan di berbagai kementerian dan lembaga. Pigai mengusulkan bahwa hal yang sama juga sebaiknya diberikan kepada tenaga profesional dari luar Polri. “Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” ujarnya.
Kebijakan Sipil di Jabatan Polri Sebagai Upaya Modernisasi
Sebelumnya, dalam sidang uji materi UU Polri di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman Ponto, sebagai ahli pemohon, menyebutkan bahwa terdapat sekitar 4.351 anggota Polri yang saat ini menempati jabatan sipil. Jumlah ini menggarisbawahi bagaimana anggota kepolisian terlibat dalam berbagai sektor publik, termasuk layanan publik, manajemen sumber daya, dan kebijakan strategis.
Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk modernisasi Polri, di mana institusi tidak hanya mengandalkan anggota kepolisian untuk mengelola operasional, tetapi juga membuka ruang bagi tenaga yang memiliki keahlian di bidang administratif dan manajemen. Pigai menegaskan bahwa kebijakan tersebut memberikan peluang kepada profesional sipil untuk berkontribusi secara lebih luas dalam pengelolaan kepolisian.
Kesetaraan dalam Keterlibatan Profesional
Dalam perspektif reformasi, Pigai menekankan bahwa pengambilan keputusan dalam organisasi harus mencerminkan prinsip kesetaraan. Ia menyatakan, keberadaan profesional sipil di dalam Polri adalah salah satu cara untuk menciptakan dinamika yang lebih seimbang dalam tata kelola pemerintahan. “Kalangan sipil profesional memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi administratif dan strategis yang mendukung operasional Polri,” ujarnya.
Adapun Sigit, dalam wawancara terpisah, mengatakan bahwa Polri telah lama menerapkan prinsip ini. Ia menjelaskan, keberadaan pejabat sipil dalam lingkungan polisi bukanlah hal baru, namun kini lebih ditekankan sebagai bagian dari visi menjadi institusi yang lebih profesional dan inklusif. “Jabatan sipil di Polri bukan sekadar simbol, tetapi bagian dari strategi memperkuat kelembagaan,” kata jenderal bintang empat tersebut.
Peluang Baru untuk Kolaborasi Antar Institusi
Kebijakan ini diharapkan mendorong kolaborasi antar institusi, di mana pengelolaan kepolisian tidak hanya menjadi tanggung jawab internal, tetapi juga menerima kontribusi dari luar. Pigai menambahkan bahwa dengan pemberian ruang kepada profesional sipil, pola kerja antara kepolisian dan lembaga negara lain menjadi lebih terpadu. “Dengan demikian, kita bisa menjalankan tugas-tugas yang bersifat pendukung secara lebih efektif,” ujarnya.
Sigit juga menyoroti bahwa penerapan resiprokal ini tidak hanya memperkuat kapasitas Polri, tetapi juga meningkatkan kredibilitas institusi sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang terstruktur dan berimbang. Ia mengatakan, pembukaan peluang bagi profesional sipil akan memberikan perspektif baru dalam pengambilan kebijakan, terutama pada tingkat manajerial.
Secara keseluruhan, kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat profesionalisme Polri. Dengan adanya pembagian peran yang lebih jelas antara anggota kepolisian dan profesional sipil, diharapkan bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis dan akuntabel. Pigai menegaskan bahwa revisi UU Polri akan menjadi momentum untuk memperjelas peran kepolisian sebagai institusi yang tidak hanya beroperasi secara efektif, tetapi juga berpartisipasi dalam berbagai bidang kebijakan nasional.