Yang Terjadi Saat: Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya
Richard Lee Ditahan di Polda Metro Jaya
Dokter sekaligus tokoh di bidang kecantikan Richard Lee telah resmi dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan ini diumumkan oleh Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, setelah pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Pemeriksaan dan Penahanan
Menurut Budi, keputusan penahanan diambil setelah penyidik menilai tindakan Richard Lee menghambat proses investigasi. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam, tersangka menghadapi 29 pertanyaan. Saat digiring ke ruang tahanan, Richard Lee tampak bungkam.
“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” ujar Budi kepada wartawan.
Budi menambahkan bahwa Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan. Saat itu, tersangka justru melakukan siaran langsung di akun TikTok.
“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok,” kata Budi.
Kewajiban Wajib Lapor
Richard Lee juga dinyatakan gagal memenuhi kewajiban wajib lapor dalam dua kesempatan, yakni pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026. “Keduanya dilakukan tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Proses Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan dari Samira Farahnaz, seorang dokter detektif, pada 2 Desember 2024. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026).
Richard Lee awalnya diundang untuk diperiksa pada 23 Desember 2025, tetapi ia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang hingga 7 Januari 2026. Sementara itu, Samira Farahnaz juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.
Asal Usul Kasus
Kasus ini dimulai dari pernyataan Dokter Detektif yang menyebut Richard Lee tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk operasional kliniknya di Palembang. Namun, setelah investigasi, Richard Lee diketahui mampu menunjukkan dua alat bukti bahwa ia memiliki SIP.
“Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan Igo Fazar Akbar saat itu.
