Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil dan Janinnya – Simak Penjelasannya di Sini!

Ads
RumahBerkat - Post

Hukum Zakat Fitrah bagi Ibu Hamil dan Janin dalam Kandungan

Aturan tentang kewajiban zakat fitrah bagi ibu hamil dan janin dalam kandungan perlu dipahami. Berikut penjelasan lengkap mengenai hal tersebut:

Dasar Hukum Zakat Fitrah

Hadis yang menjadi dasar zakat fitrah menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai bentuk sumbangan dari setiap Muslim. Dalam hadis tersebut, zakat dikenakan kepada budak, orang bebas, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada semua umat Muslim, baik yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak kecil.” (HR Al-Bukhari)

Kriteria Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah dikeluarkan jika seseorang memenuhi dua syarat: pertama, menjadi anggota umat Islam; kedua, mengalami dua waktu yang ditentukan, yakni akhir Ramadan dan awal Syawal. Syarat ini dijelaskan secara rinci oleh para ulama.

“Bagi orang yang membayar zakat fitrah, dua syarat mutlak harus dipenuhi. Pertama, ia harus beragama Islam. Orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad mengikuti hukum tertentu. Kedua, ia harus memasuki masa wajib zakat, yaitu akhir Ramadan dan awal Syawal. Zakat dikeluarkan bagi yang meninggal setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, serta bayi yang lahir sebelum matahari terbenam, meskipun dalam waktu singkat.” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, Hal 174)

Status Janin dalam Kandungan

Mengenai janin yang belum lahir, para ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa zakat fitrah tidak wajib dibayar selama janin belum terpisah dari kandungan. Hal ini berdasarkan prinsip bahwa zakat hanya diperlukan bagi individu yang telah memasuki masa wajibnya.

Ads
RumahBerkat - Post

“Bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di hari akhir Ramadan tidak wajib zakat, karena ia telah memenuhi salah satu masa wajib. Sebaliknya, bayi yang lahir setelah matahari terbenam tidak memenuhi kriteria tersebut. Janin yang masih dalam kandungan tidak memerlukan zakat, karena belum sempurna terpisah dari tubuh ibu.” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, Hal 335)

Kesimpulan yang jelas adalah janin dalam kandungan tidak wajib membayar zakat fitrah. Jika orang tua melakukannya, harta zakat tersebut dianggap sebagai sedekah. Wallahu A’lam.